Mobil Mewah Digelapkan Ke Bandung, 2 Pria Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari

Mobil Mewah Digelapkan Ke Bandung, 2 Pria Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari

Tegalsari, Aktual News-Pelaku spesial penggelapan mobil mewah lintas Provinsi berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. Kedua pelakunya, Frans Arie Sutomo (40) warga Klakahrejo Rt/Rw. 001/008 Kel. Kandangan Kec. Benowo dan Asep Hadian (38) asal Jalan Terusan Kopo KM 11,5 Gg. Awug, Pangauban, Ketapang Bandung. Modus keduanya dalam melamcarkan aksi yakni menyasar rental mobil mewah yang ada di Surabaya. Salah satu korban yang melapor yakni, Garux Rent, di Jalan Kupang Gunung Barat 4, Surabaya milik Haris Pancoko. Di rental itu, pelaku Frans sebagai konsumen Garux Rental melakukan transaksi sewa kendaraan mewah. Setelah menguasai kendaraan kemudian oleh pelaku kendaraan tersebut di gadaikan. Dengan bantuan pelaku Asep, mobil mewah tersebut diketahui digadaikan ke daerah Bandung Jawa Barat. Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya yang mendapatkan laporan korban, lalu melakukan pemantauan guna mengetahui keberadaan pelaku dan juga unitnya. Hingga pada, Selasa 18 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui didaerah Stasiun Padalarang Bandung. Begitu diketahui informasi tentang keberadaan pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang pertama (Frans Arie). “Untuk satu unit objek barang berupa mobil Pajero, saat itu telah digadaikan kepada, Asep Black (DPO), warga Purwakarta,” sebut Kompol Rendy Surya Aditama, Kapolsek Tegalsari Surabaya, Jum’at (26/7/2019). Oleh Asep Black, mobil itu digadai seharga Rp. 35.000.000. Namun, pelaku dapat melarikan diri ketika polisi datang, petugas hanya berhasil mengamankan objek barang. Dalam penyidikan awal, ternyata dari pengakuan pelaku ini, lebih dari satu kendaraan yang digadaikan. Reskrim Tegalsari kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan perantara gadai yakni pelaku Asep Hadian. Polisi juga mendapatkan kembali satu unit objek barang yang ketika itu dalam penguasaan Haji Unang Hidayat (DPO) warga Soreang Bandung. Kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke kantor guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan, 1 (satu) unit Toyota Fortuner warna hitam nopol L-1262-OQ dan 1 (satu) unit Mitshubishi Pajero nopol L-1612-HU serta 1 bendel form order sewa kendaraan. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: