Orderan Sepi Driver Taksi Online Malah Gelapkan Mobil
Surabaya, Aktual News-Pelaku ini menambah daftar driver Taxi Online (Taxol) nakal yang diamankan oleh pihak Kepolisian. Driver Taxol bernama, Ervin Novarianto, (35) ini diamankan setelah diketahui menggelapkan mobil yang digunakannya untuk mencari uang. Warga Jalan Dukuh Kupang Barat I-3, Surabaya ini menggadaikan mobil milik warga Dukuh kupang Barat I, Surabaya pada, Senin, 27 Mei 2019, lalu pukul 12.00 WIB. Usai menggadaikan mobil jenis Ayla nopol L 1765 DC itu, pelaku Ervin langusung kabur guna menghindar dari kejaran pemilik mobil. Setelah korban mengetahui jika mobilnya digadaikan korban melaporkan ke Polsek Sawahan. Saat itu pelaku ini susah dihubungi ketika korban membutuhkan mobil untuk berlebaran. Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan, Polsek Sawahan yang menerima laporan kasus penggelapan Mobil langsung berupaya menyelidikinya. Sebelumnya, antara korban dan pelaku ini melakukan perjanjian untuk bisnis taxi online, kemudian korban menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2015 nopol L 1765 DC. “Dua bulan pertama setoran hasil taxi online lancar, namun pada bulan Mei 2019 saat korban menanyakan setoran dan hendak menarik unit untuk digunakan mudik lebaran mobil tidak diserahkan,” kata Haryoko, Kamis (25/7/2019). Ketika ditanya, tersangka ini menyampaikan bahwa mobil digadaikan senilai Rp. 30 juta kepada seseorang bernama Abdurahman alamat Jalan Sidotopo Lor surabaya melalui perantara seseorang bernama Ansori warga Kembang kuning Surabaya. Tim Anti Bandit Sawahan, sejak korban melapor terus memantau keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan. Hingga pada, Sabtu, 06 Juli 2019, lalu pukul 13.00, anggota memperoleh informasi keberadaan tersangka. Pelaku saat itu berada dirumah orang tuanya di daerah Dukuh Kupang Barat I-3, Surabaya. “Petugas kemudian menangkap tersangka dan langsung dibawa ke Polsek Sawahan untuk menjalani penyidikan,” tutup Haryoko. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, HP milik pelaku dan 1 Unit Ayla Nopol L 1765 DC. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: