Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pencurian Emas Puluhan Juta Rupiah

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pencurian Emas Puluhan Juta Rupiah

Karanganyar, AktualNews - lelaki bersama pasanganya yang hidup bersama namun berlum menikah , Roni Irawan (38) warga Sukarame Palembang dan Dwi Yuliana (38) warga nusukan Banjarsari Solo dan Dldi amankan Resmob Polres Karanganyar. Pasangan ini belum menikah, namun mengaku suami Istri ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga Pensiunan PNS (pegawai Negri Sipil) yang beralamat di Tegal Asri, Kelurahan Bejen, Karanganyar. Korban Pencurian mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Dalam ungkap Kasus Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo lewat Kompol Purbo Adjar Waskito pada Selasa (17/1/2023) mengatakan, aksi pencurian oleh kedua tersangka terungkap setelah si korban melaporkan bahwa ada pencurian berupa perhiasan emas di rumahnya. Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Karanganyar dengan sigap siaga melakukan penyelidikan lewat Tim Resmib kedua pelaku diamankan di depan toko kelontong Bejen Karanganyar pada 10 Januari 2023. "Ketika kedua pelaku diamankan, Polisi juga mengamankan sejata api Air Softgun yang sudah dimodifikasi serta beberapa peluru tajam," ungkap Wakapolres. Lanjut Wakapolres, saat diadakan penggledahan di rumah kos kedua tersangka ditemukan beberapa perhiasan emas serta surat gadai emas serta bukti lainya. Dengan aksi perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Untuk mengenai senjata api kami akan melakukan penyelidikan selanjutnya," ungkapnya. Kedua tersangka mengatakan, senjata miliknya hanya untuk berjaga-jaga ketika melakukan aksinya saya tidak memakai senjata waktu melakukan aksi pencurian. [Red/Akt-52/Dawam]   AktualNews

Sumber: