Sengketa Lahan Waris, Ahli Waris Saling Klaim Saat Mediasi di Kecamatan Sindang Jaya

Sengketa Lahan Waris, Ahli Waris Saling Klaim Saat Mediasi di Kecamatan Sindang Jaya

Tangerang, AktualNews - Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya menggelar Mediasi prihal lahan ahli waris dari keluarga almarhum Hanin dan almarhumah Sarwi bin Sakir yakni Uci dan Arbi bin Narsan. Keduanya warga kampung Ampel, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya. Senin, 16/01/2023. Dalam hal ini, Uci Yang dikuasakan oleh Lawyernya Achmad Sulbani, SH., SE., M.M, M.H., dan Amri Lubis, S.H, M.H serta rekannya. Menggugat Arbi bin Narsan dan Meminta untuk bermediasi prihal tanah waris tersebut. Pasalnya, Uci merasa keberatan terhadap tanah yang ditempati dan dijual oleh Arbi. Karena Uci merasa berhak atas tanah tersebut dengan bukti kepemilikan Leter C atas nama almarhumah sarwi (orangtua uci). Namun, Arbi selaku tergugat yang di dampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( LSM TAMPERAK ) Ahmad Sudita dan Anggota. Dalam hal ini, menerangkan melalui kuasa hukumnya yakni Muhhidayat prihatintyas sudarsono biasa disapa Pengacara Ojo Kendor, " Menurut keterangan klein Kami ( Arbi ), bahwa keterangan klein bapak (uci) itu, tidak benar. Karena klein Kami juga memiliki hak yang sama, pasti dan kepemilikan yang jelas dengan adanya surat AJB atas nama Marti bin sakir orangtua ( Arbi ) yang saat ini dimiliki klein kami. Maka dari itu, Lanjut Ojo Kendor. Malah, klein kami sangat terheran - heran bahwa tanah keluarganya di klaim oleh saudara uci", Pungkasnya. Dalam mediasi perkara lahan tanah ahli waris dari kedua belah pihak antara Uci dan Arbi berlangsung di Ruangan Rumah Dinas Camat Sindang Jaya, berdasarkan kelengkapan dokumen - dokumen kepemilikan tanah waris tersebut, baik SPPT dan Leter C, Peta bidang serta dokumen lainya. Namun masih ada yang kurang seperti : - pertama, keterangan resmi Peta bidang permohonan dari Kepala Desa yang diketahui Camat. - Kedua, antara kedua belah pihak untuk melakukan pengukuran tanah tersebut dari BPN atas AJB yang ada. melalui mediasi yang cukup panjang, dengan adanya kekurangan bukti dokumen valid atas tanah waris tersebut yang diklaim oleh kedua belah pihak maka harus melengkapi terlebih dahulu seperti apa yang dipersyaratkan dan disepakati bersama. Maka mediasi kedua akan dilakukan untuk memastikan siapa hak milik tanah waris tersebut. Setelah itu, Camat Sindang Jaya H. Abudin. S,IP., MM menjelaskan kepada awak media AktualNews, " Kami baru saja Melaksanakan prihal tanah ahli waris dalam satu keluarga di wilayah kecamatan Sindang Jaya, yang mana memang perlu dimusyawarahkan, karena menghindari hal - hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Dan alhamdulillah, setelah Kami bermusyawarah bersama team Lawyer dikedua belah pihak. Kami menemukan titik terang yakni akan ada agenda mediasi kedua untuk melengkapi dokumen - dokumen seperti yang telah disepakati bersama. Semisal Later C dan peta bidang dari semua pihak. Adapun berkas yang dirujuk oleh warga dari kedua belah pihak semuanya benar. Maka dari itu, agar ketahuan pihak mana yang memiliki dokumen valid seperti kelengkapan yang harus dipersyaratkan nanti dimediasi kedua. Mudah - mudahan semua pihak yang saling klaim ini bisa memahami dan menerima keputusan, apabila nanti justice kolaborasi ini sudah kita laksanakan dan harus bisa menerima dengan baik," Pungkas Camat Sindang Jaya". Kemudian, Wakil Ketua LSM TAMPERAK DPD Kabupaten Tangerang Herdis menerangkan, " Dalam hal perkara tanah ahli waris ini, Kami mendampingi warga sindang asih atas nama Arbi, yang baru saja telah dilakukan mediasi pertama di Kecamatan Sindang Jaya bersama Pak Camat dan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Adapun hasil medias tadi sudah ada titik terang artinya dari kedua belah pihak sudah menyampaikan bukti - bukti yang ada. Sesuai arahan Pak Camat bahwa untuk mediasi kedua untuk melengkapi berkas tambahan, " tuturnya. Ahmad Sudita selaku Ketua LSM Tamperak menambahkan, " Mudah - mudahan ada titik terang di mediasi kedua nanti, juga berharap permasalahan ini tidak berlarut - larut karena disini bukan siapa - siapa, semua keluarga, " Kemudian Ojo kendor selaku Lawyer Arbi menambahkan, "Alhamdulillah Mediasi ini lancar dan Camat Sindang Jaya juga sigap dengan adanya permasalahan ini, Kami mengharapkan yang terbaik dan jangan sampai berlarut - larut sehingga terang benderang atas perkara tersebut karena menyangkut keluarga juga diantara kedua belah pihak", tuturnya. Kemudian, kuasa hukum Uci yakni Amri Lubis, S.H, M.H mengatakan kepada awak media usai mediasi, " Dari hasil mediasi tadi, kami akan melengkapi berkas - berkas lainnya seperti pengukuran dan lain sebagainya. Nanti untuk mediasi kedua permasalahan ini harus selesai, jadi tidak berulang - ulang lagi. Dan harapan kami yakin menang karena Klein kami yang memiliki tanah tersebut, " kata kuasa hukum Uci.[Red - Akt/56 Suhermanroy]   AktualNews

Sumber: