Seminar Dalam Rangka Menyongsong 1 Abad NU, Implementasi Undang-Undang Perkawinan Dalam Bingkai Fiqh Kebangsaa

Seminar Dalam Rangka Menyongsong 1 Abad NU, Implementasi Undang-Undang Perkawinan Dalam Bingkai Fiqh Kebangsaa

Tangerang, AktualNews - Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Panongan mengadakan acara Seminar Dalam Rangka Menyongsong 1 Abad NU, Implementasi Undang-Undang Perkawinan Dalam Bingkai Fiqh Kebangsaan. Ketua PAC Ansor dalam sambutannya menyampaikan "karena adanya dan menerima masukan berbagai masalah terkait perkawinan dari Amil dan dari situ saya dan rekan pengurus PAC Banser sekecamatan Panongan, menggelar dan mengadakan seminar ini karena bentuk kepedulian kami untuk sama-sama memahami terkait hukum positif, karena seringnya terjadi permasalahan dimasyarakat karena belum paham," pungkasnya. Tangerang Kamis 12/1/2023. Pak juned, SH. sebagai anggota DPRD kab. Lebak tetapi beliau yang merupakan seorang tokoh NU di wilayah Panongan, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, dangan harapan bahwa para petugas amil di panongan dan para kader GP Ansor pada khususnya, di samping faham tentang hukum syariat tetapi juga bisa mengkorelasikan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia . Sehingga GP Ansor terus bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat di berbagai lapisan, pungkasnya. Dihadiri oleh para pengurus dan anggota Ansor Banser Serta Amil sekecamatan Panongan. Camat panongan menyampaikan, "bahwa seminar seperti ini harus sesering mungkin di laksanakan, hal tersebut agar sedikit banyaknya bisa mengantisipasi kejadian-kejadian yang pernah terjadi, seperti contoh yang pernah di alami seorang Amil terjerat permasalahan hukum, di karenakan minimnya pengetahuan tentang hukum positif yg berlaku di indonesia, tutupnya. Yasir SH. M.H. memaparkan "dalam tinjauan hukum tentang hukum positif, terbagi 2, perdata, dan pidana dalam UUD Perkawinan, dalam uud hukum positif dalam perkawinan yang diatur dalam uud perkawinan, UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perkawinan sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan yang sah akan memberikan kepastian hukum dan kepentingan hukum orang yang melangsungkan perkawinan akan terlindungi," Ecep Ishak Fariduddin, M.A. Selaku Dosen Perguruan Tinggi STISNU Tangerang menyampaikan "berbicara tentang perkawinan, karena keluarga adalah pondasi dalam suatu negara. Gus dur, Presiden indonesia keempat, dalam buku Kebebasan Beragama dan Hegemoni Negara pernah mengutarakan bahwa hubungan agama atau hukum islam dengan hukum negara terjadi dalam beberapa tipologi. Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, lanjutnya. Pada dasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) UUD 2945. Toleransi beragama Toleransi adalah suatu perbuatan yang melarang terjadinya diskriminasi sekalipun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam masyarakat. Dan di indonesia mempunyai ideologi pancasila UUD 1945 dan meyakini 6 kepercayaan hanya di Indonesia. Pentingnya bertoleransi beragama suatu perbuatan yang melarang terjadinya diskriminasi sekalipun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam masyarakat. Baiknya kita harus saling menghargai dan saling menghormati agama yang lain, karena haruslah kita bertetangga dengan baik," pungkasnya. [Akt-65/Rudiyono]   AktualNews

Sumber: