Sepasang Suami Istri Lakukan Curanmor Diamankan Anggota Polsek Karangpandan 

Sepasang Suami Istri Lakukan Curanmor Diamankan Anggota Polsek Karangpandan 

Karanganyar, AktualNews - Polsek Karangpandan, Polres Karanganyar telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Terminal Bus Karangpandan, Dukuh Klatak RT 02 RW 01 Kelurahan Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Selasa (10/1/2023) sekitar jam 09.30 WIB. Terduga pelaku tersebut sepasang suami istri atas nama IN (suami), 42 tahun, warga Mojogedang, dan IK (istri), 35 tahun, warga Dulanggar, Ngawi. Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Mio merah maron dengan nomor polisi AD 5913 UY milik Pangky Suwito, 41 tahun, warga Dukuh Pendem RT 01 RW 04 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Karangpandan, yang memiliki toko di Terminal Karangpandan. "Sebelumnya korban (Pengky Suwito) yang memarkirkan motor di timur tokonya hilang, kemudian korban mencari dan melihat tersangka IK tergesa - gesa menaiki motor Vega, dan langsung kabur saat diteriaki maling. Kemudian korban bersama saksi 1 atas nama Dimas, melakukan pengejaran dan menghentikan tersangka di Dukuh Jetis, Desa Tohkuning, Kecamatan Karangpandan," terang Kasubsi Penmas Si Humas, Bripka Sakti mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo. "Setelah diintrograsi warga, tersangka IK mengakui telah mengambil motor korban bersama suaminya, IN, dan sudah melarikan diri lebih cepat darinya. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Karangpandan," tambahnya. Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karangpandan langsung mencari tersangkan IN. Akhirnya IN berhasil diamankan di rumahnya di Mojogedang bersama barang bukti motor Yamaha Mio milik korban. "Alhamdulillah, karena laporan dari warga dan kecepatan personil Polsek Karangpandan dapat berhasil mengamankan pelaku dari kejadi pencurian tersebut. Untuk saat ini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik dari Polsek Karangapandan dan dibantu dari Sat Reskrim Polres Karanganyar. Untuk hasil penyidikan kami menunggu hasil dari para penyidik," terang Bripka Sakti. "Terkait video main hakim sendiri, kami dari Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika mengamankan pelaku kejahatan. Silahkan segera bawa ke Polsek terdekat, karena kami akan menangani dengan profesional," pungkasnya. [Red/Akt-51/Dawam]   AktualNews

Sumber: