Lakukan Penyerangan Hingga Korban Terluka, 4 Pelajar Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang
Tangerang,AktualNews-Petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 4 orang pelajar yang diduga melakukan penyeranga. Keempatnya ditangkap di rumah masing-masing. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada Senin (2/1/2023) di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. "Akibat penyerangan itu, seorang pelajar menjadi korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan," kata Romdhon, Kamis (5/1/2023). Dikatakan Romdhon, awalnya petugas piket Polsek Balaraja mendapat informasi bahwa ada seorang pelajar yang menjalani perawatan di RSUD Balaraja akibat luka sabetan senjata tajam. Petugas pun mendatangi RSUD Balaraja untuk melakukan pendalaman. Dari keterangan korban, diketahui korban mendapat serangan dari 4 pelajar yang tidak dikenalnya. Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi. "Dari keterangan hasil penyelidikan, Selasa (3/1/2023), polisi kemudian mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa. Dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan 3 bilah senjata tajam," ujar Romdhon. Kemudian didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan 4 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor dan juga senjata tajam. Petugas pun kemudian mengamankan 3 tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor. Dari keterangan pelajar yang diamankan, diketahui keempatnya sengaja mencari lawan. Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul. Tanpa basa-basi, keempatnya langsung melakukan penyerangan. Para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.[Red/Akt -15/Mulyadi] AktualNews
Sumber: