R. Ternyata Telah Membayar Uang Denda Sebesar Rp.50 Juta Kepada NR. Dari yang Diminta Oleh NR Sebelumnya Sebes

R. Ternyata Telah Membayar Uang Denda Sebesar Rp.50 Juta Kepada NR. Dari yang Diminta Oleh NR Sebelumnya Sebes

Banten, AktualNews - Kamis 05 Januari 2023, Jumadi, S.H, bersama dengan kliennya "R", selama lebih kurang 5 (Lima) jam Dimintai keterangan diruangan Subdit V Siber Polda Banten, terkait pelaporan adanya dugaan pencemaran nama baik atas diri kleinnya, Jumadi, S.H., juga menyarankan kepada NR, kalau bisa bertobat, hal tersebut bukan Tampa dasar karena yang dia (NR-red) viralkan adalah ibu kandungnya, jadi surga ada di telapak kaki ibu ujar Jumadi, S.H., NR segeralah meminta maaf kepada ibunya. Jumadi, S.H., mengatakan pasalnya selama ini NR berbicara di broadcast maupun diberbagai media massa/online, NR tidak fair dan terkesan dirinya adalah korban ujar Jumadi, S.H., maka untuk itu saya selaku kuasa hukum dari R, terkait penggerebekan pada tanggal 16 fakta hukumnya tidak seperti itu, Jumadi, S.H., juga telah melayangkan surat somasi terkait surat salinan keputusan makanya kita melakukan klarifikasi kepada kuasa hukumnya NR, karena ada beberapa kejanggalan terjadi saat pengajuan gugatan itu ungkap Jumadi, S.H,. Kita kasih waktu dan itikad baiknya atas somasi tersebut jika tidak ada itikad baik sangat terpaksa kita proses selanjutnya ujar Jumadi, S.H,. Ada fakta yang selama ini tidak di ungkap kepublik oleh NR atas kejadian dugaan penggerebekan tersebut, dimana fakta tersebut adanya chattingan WA, yang diduga adanya permintaan sejumlah uang "Denda" oleh NR kepada R sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), namun R hanya menyanggupi permintaan NR, untuk pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dan bukti penerimaan sejumlah uang denda terbagi dalam dua lembar kwitansi tertanggal 30/11/2022, masing-masing kwitansi dengan nominal uang denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), dan ditanda tangani oleh tiga orang saksi-saksi. Ada pun kronologi permintaan uang "Denda", tersebut terungkap dalam chattingan WA antara NR dengan R, sebagai berikut chattingannya : NR, Gimana aku mau bantu kamu a aku yg kamu sakitin. NR, Brti km siap bayar 500jt?. R. Mksdnya?. R. 25 juta aja aku ini bingung, kamu nyiksa aku apa bagaimana. NR. Pilihan ada di kamu. R. Ngmngin sayang, yaudah aku kan blum beres masalah yg 25 juta juga ini lgi aku usahin. NR. Itu diluar 25jt a, aku bisa kapan aja batalin, terkait isi chatting WA kenapa tidak di ungkap ke publik sekalian oleh NR saat diundang di Broadcastnya DS ujar Jumadi, S.H., ini tentunya tidak adil bagi klein saya dan keluarganya seharusnya kalau bicara keadilan, berani tidak NR menunjukkan bukti chatting WA permintaan uang denda kepublik, belum lagi NR bersama kuasa hukumnya diduga mendatangi tempat kerja R, kedatangan NR bersama dengan kuasa hukumnya diduga meminta agar R dikeluarkan dari tempatnya bekerja apakah ini yang disebut adil ujar Jumadi, S.H., [Red/Akt-26/Har]   AktualNews

Sumber: