2 Pelaku Jaringan Soko Beneh Sampang Madura Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

2 Pelaku Jaringan Soko Beneh Sampang Madura Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Aktual News-Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua pria yang kedapatan mengedarkan Sabu dalam jumlah lumayan besar. Pelakunya, M. Yasin (34) warga Kota Surabaya dan Ahmad Indriyanto (34) warga Mojokerto berhasil ditangkap setelah mengambil paket sabu. Dua pengedar narkotika jenis sabu ini dibekuk di area pintu masuk Tol Gunung Sari Surabaya, Rabu (17/07/2019), ketika hendak meranjau sabu yang diduga berasal dari Madura. Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu mengatakan, kedua pelaku ini diketahui adalah jaringan pengedar sabu dari Soko Beneh, Sampang Madura. Saat itu polisi mendapat informasi jika kedua pelaku akan meranjau sabu dengan menggunakan mobil. Begitu hendak masuk pintu tol, mobil mereka dihentikan oleh polisi yang langsung melakukan penggeledahan. “Tim ketika itu menemukan 86,69 gram Sabu yang dibungkus plastik dan disimpan di bawah kursi penumpang bagian depan,” sebut Yusuf, Rabu (24/7/2017). Kepada petugas kedua tersangka mengaku baru saja mengambil paketan sabu yang di ranjau di sebuah tanah kosong di perumahan Jalan Wiyung Surabaya. Setelah mengambil paketan, rencananya sabu itu akan dikirimkan ke seseorang berinisial DR yang berada di Pom Bensin juga daerah Wiyung Surabaya. Jika berhasil meranjau, DR menjajikan akan memberi upah sebesar Rp. 2 Juta, oleh keduanya akan dibagi dua. Kedua pelaku kini ditahan dalam penjara Polrestabes Surabaya. Mereka diancam Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini akan mengurung pelakunya dalam penjara paling lama 20 tahun penjara. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: