IKP,  Tujuh Daerah di Jawa Tengah Masuk Kategori Rawan Tinggi 

IKP,  Tujuh Daerah di Jawa Tengah Masuk Kategori Rawan Tinggi 

Semarang, AktualNews - Tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah masuk dalam kategori rawan tinggi berdasarkan pada hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan pemilihan serentak 2024 yang diluncurkan Bawaslu RI. Berdasarkan pada IKP tersebut, Bawaslu RI menyatakan ,"ada 85 kabupaten/kota dengan kondisi kerawanan tinggi. Adapun yang rawan sedang sebanyak 349 kabupaten/kota, dan rawan rendah 80 kabupaten/kota". Ungkapnya. "Tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang rawan tinggi tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kota Semarang di urutan ke 12 dengan skor 73,26. Berikutnya Kabupaten Sukoharjo di urutan 14 dengan skor 70,20. Kabupaten Purworejo di urutan ke 18 dengan skor 67,11," terangnya. Kabupaten/kota lain di Jawa Tengah yang rawan tinggi adalah Kabupaten Temanggung di urutan ke 43 dengan skor 59,05. Berikutnya adalah Kabupaten Wonosobo di urutan ke 46 dengan skor 58,35. Adapun Kabupaten Magelang ada di urutan 60 dengan skor 54,25. Daerah terakhir di Jawa Tengah yang menempati daerah rawan adalah Kabupaten Kendal ada di urutan 64 dengan skor 53,25. Data IKP menunjukan bahwa penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 42,22 diikuti oleh Konteks Sosial Politik dengan skor 31,13 kemudian Kontestasi dengan skor 26,22 dan Partisipasi Politik dengan skor 3,83. Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, IKP ini sebagai salah satu cara untuk mendeteksi adanya kerawanan di sebuah daerah. Jika sudah diketahui titik rawannya maka Bawaslu akan melakukan berbagai upaya agar kerawanan tersebut tidak terjadi. Berbagai program akan dilakukan terutama untuk pencegahan. Bawaslu Jawa Tengah ingin agar pemilu 2024 beserta pilkada 2024 bisa berjalan dengan fair play, jujur adil serta menghasilkan pemimpin yang baik.". Ungkapnya lewat rilis pada wartawan . Bawaslu Jawa Tengah juga berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi pemilu. [Red/Akt-51/Dawam]   AktualNews

Sumber: