Ormas GRIB JAYA HERCULES DPD BANTEN desak Kapolres Serang segera tangkap Pelaku Pencabulan di Pandawa Renged
Tangerang, AktualNews-Kasus yang menimpa warga Pandawa RT 06 RW 02 Desa Renged sangat memilukan hati,bagaimana tidak memilukan jika kasus tersebut sampai dengan saat ini pelakunya masih belum di tangkap (14/12/2022). Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB terus membantu dan memberi perlindungan terhadap keluarga korban setiap harinya,Dpd Grib jaya banten berharap Polres serang segera menuntaskan kasus ini secepatnya. Kasus pencabulan apalagi korbannya anak dibawah umur sudah sangat jelas dalam undang undang kenapa sampai dengan detik ini pelaku masih belum di tangkap,secara khusus Indonesia memiliki undang undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak yaitu Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam pasal 81 dan 82 di Undang undang tentang perlindungan anak di atur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan. Komisi perlindungan anak Indonesia yang merupakan Lembaga independen di harap segera melaporkan kasus ini apalagi kasus ini sangat jelas di UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak [Red/Akt -15/Mulyadi] AktualNews
Sumber: