Plt, Bupati Labuhanbatu Saksikan PUDAM Rantauprapat Selesaikan BPJS Ketenagakerjaan

Plt, Bupati Labuhanbatu Saksikan PUDAM Rantauprapat Selesaikan BPJS Ketenagakerjaan

Labuhanbatu, Aktual News-Bupati Labuhanbatu selaku pemilik modal sebagaimana dimaksudkan Pasal 7 Ayat 2, Huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Selasa 23/7/2019 kembali memberikan apresiasi kepada Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu H. Darwinsyah,S.E.,M.M, karena telah mampu menyelesaikan dan menyerahkan tunggakan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan pegawai. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2009 sebesar Rp. 515.874.724,86,- kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rantauprapat sebgai bentuk pemantapan manajemen dan tatakelola PUDAM Tirta Bina Rantauprapat yang semakin profesional. Penyerahan tunggakan uang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pegawai PUDAM Tirta Bina dimaksud, langsung diserahkan Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe,S.T.M.T., kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat Fakhrurrozy Parlindungan Lubis sekaligus penandatangan berita acara serah terima yang disaksikan oleh Unsur Dewan Pengawas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih, S.H.M.M. (Ketua), Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Labuhanbatu (Sekretaris), Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Bidang Administrasi Umum, Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Kasi Datun Kejari Rantauprapat, Kabag Administrasi Perekonomian Setdakab Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu selaku Pemilik Modal PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, menekankan Perda Labuhanbatu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu dan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 660/58/Ekon/III/2018, Tanggal 4 April 2018 Tentang Dewan Pengawas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dan peraturan serta ketentuan lainnya agar penerapannya terus dioptimalkan sehingga Tugas pokok Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Labuhanbatu dalam menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan dan pelayanan umum dan fungsinya dalam memberikan Pelayanan Umum/Jasa di bidang penyediaan air minum. Menyelenggarakan kemanfaatan umum penggunaan air bersih;Memupuk pendapatan murni daerah; Melaksanakan tugas pokok berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati Labuhanbatu yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berjalan dengan baik. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan berbagai pelayanan kebutuhan pegawai, antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP), yang nantinya dapat secara langsung dirasakan pegawai maupun keluarga. Hak-hak pegawai PUDAM Tirta Bina inilah yang kita fasilitasi dan kita perhatikan melalui kerjasama dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: