Berlangsung Kegiatan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan Oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong
Cibinong, AktualNews-Kampung Kemang Batas Rt 03/09 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah Dan Bangunan seluas 1563 M2 oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong Selasa (6/12/ 2022) Pukul 09 .00 s.d 11.30 Wib. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor: 23/Pen.Pat/Eks/2020/PN Cbi jo Nomor 277/Pdt G/2016/PN Cbn Jo. No 520 PK/PDT/2019 tanggal 25 Januari 2022 dan beralaskan Sertifikat Hak Milik No 760/Kelurahan Kemang, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Surat Ukur No. 54/Kemang/2015 Tanggal 10 Februari 2015 atas nama Pemohon (Sdr. Yulianah) Termohon (Sdr. Iwan Setiawan) Hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil 0621-21 Kemang Kpt Inf Koswara,Kapolsek Kemang Kompol Ari Trisnawati S. H,Panit Intel Polsek Kemang Iptu Joko,Pengadilan Cibinong Bpk. Tansidi. Personel pengamanan terdiri dari,Subdenpom Cibinong (4 orang),Polres Bogor( 118 orang),Anggota Koramil Kemang(12 Org ),Anggota Satpol PP Kemang(5 orang). kegiatan sebagai berikut,Pada pukul 09.00 Wib apel pengamanan eksekusi dipimpin oleh Akp Iwan,Pada pukul 09.10 Wib, pembacaan surat penetapan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong menetapkan sebagai berikut : a. Mengabulkan permohonan pemohon. b. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA atau jika ia berhalangan karena tugas, supaya menunjuk wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap , Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 1563 M2, yang terletak di Kp. Kemang Batas Rt 03/09 Ds. Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor, yang telah dilakukan Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor, berdasarkan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor: 23/Pen.Pat/Eks/2020/PN Cbi jo Nomor 277/Pdt G/2016/PN Cbn Jo. No 520 PK/PDT/2019 tanggal 25 Januari 2022 dan beralaskan Sertifikat Hak Milik No 760/Kelurahan Kemang, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Surat Ukur No. 54/Kemang/2015 Tanggal 10 Februari 2015 atas nama Pemohon (Sdr. Yulianah) Termohon(Sdr. Iwan Setiawan) dari penghunian dan penguasaan. Termohon Eksekusi : Sdr. Iwan Setiawan dan orang lain yang mendapatkan hak daripadanya dan selanjutnya menyerahkan tanah berikut bangunan tersebut kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdr. Yulianah , atau kepada kuasanya yang sah, jika perlu dengan bantuan Polisi dan aparat Pemerintahan dan keamanan setempat lainnya, c. Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum Pada pukul 09.16 Wib kegiatan pengosongan rumah,Pada pukul 11.30 Wib giat pengosongan tanah dan selesai dalam keadaan aman. [ Red/Akt-07/Koswan/Dmkn Ump. ] AktualNews
Sumber: