Kepala Desa Dikebiri Dengan Perbup Pengisian Perangkat Desa, Pimpinan Dewan Siap Pakai Hak Interpelasi Cabut P
Karanganyar, AktualNews - Perbup membuat kisruh tentang aturan seleksi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar memanas. Pimpinan DPRD setempat meradang karena kewenangan kepala desa dikebiri dalam seleksi perangkat desa (perdes). Pimpinan Dewan mengancam akan menggunakan hak interpelasi jika Pemkab tak segera mencabut atau merevisi Perbup seleksi perangkat desa. Para wakil rakyat ini bahkan menguliti secara habis-habisan Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dalam rapat dengar pendapat di aula Operation Room (OR) DPRD setempat pada Jumat (9/12/2022). Mereka dikuliti terkait peraturan bupati (perbup) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Seleksi Perangkat Desa. Perbup tersebut dinilai overlapping dari peraturan di atasnya. Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan kali kedua dipanggil Dewan terkait persoalan tersebut. Saat pemanggilan pertama, hanya Dispermades yang datang memenuhi panggilan DPRD pada Jumat (2/12/2022). Kala itu DPRD diwakili melalui Komisi A dan Bapemperda. Selang sepekan, mereka kembali dipanggil Pimpinan DPRD untuk mendengar penjelasan mengenai aturan seleksi perdes. Berdasarkan pantauan AktualNews, rapat dengar pendapat sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 11.15 WIB. Rapat tersebut belum dimulai hanya gara-garanya menunggu Kabag Hukum Setda, Metty feriska Rajagukguk. Unsur pimpinan DPRD, masing-masing Ketua DPRD Bagus Selo didampingi Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko dan Tony Hatmoko beserta peserta lain yang telah datang di Ruang OR sejak pukul 09.30 WIB, rela menunggunya. Ketua DPRD Bagus Selo langsung mencecar pertanyaan hingga meminta klarifikasi Bagian Hukum mengenai perbup seleksi perangkat desa. Perbup ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa. Dimana jika merujuk Perbup No 81 Tahun 2022, Kades tidak memiliki kewenangan dalam memilih perangkat desanya. Di pasal 31 ayat 2 Perbup 81 tahun 2022, kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat. Artinya penetapan calon terpilih ada di tangan camat. Sudah jelas, Didalam UU RI Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan kewenangan Kepala Desa , di Pasal 26 ada yang berbunyi Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Padahal di dalam Perda secara gamblang diatur bahwa kewenangan Pemkab dalam hal ini camat hanya sampai proses penjaringan dan penyaringan. Sementara Kades memiliki kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memutasi perangkat desa. Namun Ironisnya Kenapa Perbub di kabupaten Karanganyar ini justru menyimpang dari UU Desa. "Jenengan Kabag Hukum sebenarnya misinya apa. Mengangkat, menghentikan dan memutasi itu kewenangan kepala desa. Sedangkan pemkab itu cukup mengatur penjaringan dan penyaringan. Tidak sampai penetapan. Tapi kenapa Perbup dibuat seperti itu," kata Bagus Selo. Pada kasus ini, Kades hanya sekedar penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi ada ditangan Camat. Perbup seleksi perdes ini sangat bertentangan dengan Perda. Padahal Perda ditetapkan bersama antara ekskutif dan legislatif. Dengan kata lain, DPRD merasa ditikung dengan terbitnya Perbup nomor 81 Tahun 2022. Perbup tersebut merupakan revisi aturan sebelumnya yang tanpa pernah diketahui DPRD. "Mestinya apapun aturannya itu kami harus diberitahu. Etikanya seperti itu. Tapi ini tidak, perbup muncul tanpa kita ketahui dan menghilangkan beberapa ketentuan," katanya. Bagus Selo meminta Pemkab bisa mengklarifikasinya. DPRD minta Perbup tentang seleksi Perdes dicabut atau direvisi. Dia meminta Pemkab mengembalikan seleksi perdes seperti dulu. Jika Pemkab tidak merevisi perbup tersebut, DPRD akan menggunakan hak interpelasinya. Sebelum itu pimpinan DPRD juga akan mengirimkan surat ke Bupati Karanganyar dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hal tersebut. "Saya hanya lulusan SMA bukan ahli hukum. Tapi yang tahu hukum kok membuat Perbup menyalahi perda. Kami tidak main-main, kami akan gunakan hak kami meluruskan perbup yang sudah melanggar Perda," terangnya "Saya bukan suka tidak suka bupati. Saya hanya meluruskan saja," Imbuhnya. Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan banyak menerima keluhan kepala desa yang merasa dikebiri kewenangannya dalam seleksi perangkat desa. "Ini kan sangat tidak logis kenapa semua harus di camat. Aturannya bertentangan dengan peraturan diatasnya," Kabag Hukum Karanganyar Metty feriska Rajagukguk mengatakan perbup 81 Tahun 2022 merupakan inisiatif dari Dispermades. Sejak dirinya dilantik menjadi Kabag Hukum Setda pada pertengahan tahun lalu. "Dari Kami tidak punya kepentingan atau punya niatan apa-apa. Kami akan mengevaluasi kembali perbup yang sudah ada," terangnya. Hasil masukan DPRD ini, lanjut dia, akan disampaikan ke Bupati Karanganyar Juliyatmono yang satu-satunya kewenangan. [Red/Akt-51/Dawam Mashuri] AktualNews
Sumber: