Dit Reskrimus Poldasu Serahkan15 Orang Anak Buah Apin BK ke JPU

Dit Reskrimus Poldasu Serahkan15 Orang Anak Buah Apin BK ke JPU

Medan, AktualNews - Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 orang orang anak buah Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Ke 15 orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA. "Ya hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 anak buah Apin BK terlibat kasus judi online ke JPU Kejari Medan bersama barang bukti puluhan unit komputer," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (7/12). Menurutnya, diserahkan ke 15 tersangka itu setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukannya gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap. "Karena hasil berkas perkaranya lengkap ke 15 anak buah Apin BK yang tetapkan sebagai tersangka itu pun diserahkan ke JPU," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut. Hadi menambahkan, untuk tersangka Apin BK sendiri masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut. "Tersangka Apin BK masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang. Kita masih terus melengkapi berkas perkaranya," ujarnya. Sebelumya, Polda Sumut menyatakan berkas perkara bos judi Cemara Asri, Apin BK, lengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumut. "Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11). Panca menerangkan, tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional. "Tersangka Apin BK ditangkap setelah lokasi judi online milik di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek," terangnya. Panca menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti. "Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK," pungkasnya. [Red/Akt-35]   AktualNews

Sumber: