Nana Anggraena S. H, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Datangi Polsek Mauk  

Nana Anggraena S. H, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Datangi Polsek Mauk   

Foto : Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH PASEBA Tangerang Utara) Kuasa Hukum Joni Korban pengeroyokan. Tangerang, AktualNews - Menindaklanjuti perkara tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku, yang mana peristiwa berdarah tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu yaitu. Hari rabu, 29 juni 2022, di wilayah Kecamatan sukadiri, jalan raya Gintung–Pasar baru. Kejadian tersebut nyaris menewaskan Joni selaku Korban, karena mengalami luka tujuh tusukan mengenai bagian dada, perut,Lengan dan kaki, serta memar dibagian kepala akibat pukulan benda keras, sehingga pada saat itu korban dilarikan ke rumah sakit Tangerang untuk menjalani perawatan intensif. Atas peristiwa tersebut, hingga menimbulkan banyak kecaman dari berbagai unsur Lembaga, Media dan Aktivis Mahasiswa mengecam terhadap para pelaku dugaan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, dan meminta kepada aparat penegak hukum, untuk segera memburu dan menangkap tiga pelaku yang masih buron. Dan pada tanggal 04 Desember kakak korban dan joni selaku korban mendatangi Kantor Sekretariat Paseba Tangerang Utara, untuk meminta pendampingan hukum terkait peristiwa penganiayaan terhadap para pelaku yang masih berkeliaran di wilayah sekitaran Kecamatan Mauk. Kemudian Kuasa hukum Joni, Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH PASEBA Tangerang Utara) Mendatangi Kantor Polsek Mauk. Nana Anggraena, S.H. selaku Kuasa hukum Joni mengtakan kepada Awak Media," kedatangan Kita kesini dalam rangka Atensi kepada Kapolsek Mauk, terkait peristiwa pengeroyokan terhadap klein saya saudara joni yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mauk yaitu jalan raya gintung pasar baru. Diduga pelaku ada empat orang yang satu sudah ditahan dan mengikuti persidangan di pengadilan Tangerang Kota. Dalam kasus pasal 170 KUHPidana ada tiga pelaku lagi yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Namun banyak warga yang melihat ketiga pelaku ini masih berkeliaran bebas di sekitaran Wilayah Mauk. Maka dari kita kesini, untuk meminta kepada aparat penegak hukum khusus Polsek Mauk untuk segera menangkap para pelaku tindak pindana pengeroyokan bersenjata tajam tersebut", Tutur Advokat Muda dari Paseba Tangerang Utara Nana Anggraena S.H. Disamping itu, Orangtua Korban meminta Kepada aparat penegak hukum meminta untuk segera menangkap para pelaku yang masih buron. "Meski kondisi anak saya membaik tapi anak saya masih menjalani berobat jalan, karena ada luka tusukan yang mengenai lambung dan kepada pihak kepolisian berharap untuk segera menangkap ketiga pelaku tersebut", kata Sutejo kepada Reporter AktualNews.co.id. [Red/Akt-56/SuhermanRoy]   AktualNews

Sumber: