Kejari Karanganyar Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BUMDes Berjo ke Pengadilan Tipikor Semarang

Kejari Karanganyar Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BUMDes Berjo ke Pengadilan Tipikor Semarang

Karanganyar, AktualNews - Kasus Tipikor BUMDes Berjo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dua tersangka masing-masing Kades Berjo Suyatno dan eks Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono segera menjalani sidang atas kasus yang membelitnya. Atas perbuatan mereka negara mengalami kerugian Rp1,16 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M. Zuhri mengatakan, tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Semarang untuk sidang kasus korupsi Berjo. "Berkas kasus BUMDes Berjo sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini. Sekarang tinggal menunggu saja jadwal sidangnya," kata dia ketika dijumpai wartawan di sela pemantauan Pilkades Pergantian Antar waktu (PAW) Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar pada Rabu (23/11/2022). Kajari Karanganyar Zuhri sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait status dua tersangka, dia mengatakan secara otomatis telah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Status tersebut setelah Kejaksaan resmi melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tipikor. Termasuk penahanan kedua tersangka, dia mengatakan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Sementara ini kedua tersangka masih dititipkan di tahanan Rutan Kelas 1A Solo. Kedepannya menunggu keputusan Pengadilan Tipikor apakah tetap akan dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo atau di Semarang. "Kedua tersangka kita titipkan di Rutan Solo. Tapi begitu kami melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, otomatis berpindah ke sana. Status penahanan ada di tangan Hakim," katanya. Dia menyampaikan ada enam Jaksa, termasuk Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang disiapkan untuk persidangan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Ihwal tersangka lain atas kasus tersebut, dia mengatakan masih dalam pendalaman. Pihaknya juga menunggu fakta-fakta selama persidangan nanti dalam mengungkap tersangka lainnya. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan tim penyidik Kejaksaan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk ahli. Selain itu juga menyita barang bukti (BB) terkait kasus tersebut.   Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam. Kedua tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda. Proyek itu diantaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020. Warga Berjo, Sularno berharap sidang kasus Berjo segera digelar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Kedepannya agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunakan. "Kedepan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan," pintanya. Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini. [RedAkt-51/ Dawam mashuri)   AktualNews

Sumber: