Taslim Wirawan : Akan Membongkar Dugaan Mafia Tanah, di Ds Pasanggrahan Kecamatan Solear
Foto Dokumentasi : perumahan Puri Harmoni Cisoka 3, Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang. Solear,AktualNews-Maraknya pembangunan rumah bersubsidi manjadi ladang subur bagi mafia tanah salah satunya akses jalan Desa Pasanggrahan yang telah dihibahkan (AJB, diragukan), Akta Hibah No : 327/Solear/2021, beserta surat pernyataan terima luas, surat pernyataan girik hilang (tidak ada laporan kehilangan dari kepolisian), surat keterangan Nomor : 593/47-Ds Psg/2021, keterangan riwat tanah, Diduga surat/dokumen tersebut semuanya dipalsukan, Akta Hibah diberikan atas nama pemerintah Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, seluas 230 meter dari luas semula 940 meter, ternyata belum pernah dihibahkan, tanah seluas 230 meter tersebut kini di fungsikan sebagai akses gerbang utama perumahan Puri Harmoni Cisoka 3, tanah tersebut atas nama Do yu mei, warga perumahan green garden Jakarta-Barat. Dari penelusuran awak media harian online AktualNews.co.id, bersama dengan rekan Ikbal M, sebelum wabah Corona atau pandemi Covid-19, Do yu mei telah berada di luar negeri (Taiwan-red) hingga sekarang Do yu mei belum pulang ke Indonesia. Dengan adanya fakta baru atas tanah/lahan Do yu mei seluas 230 meter yang hibahkan dan hal tersebut tertuang dalam AJB (Akta Jual Beli-red), Nomor : 327/Solear/2021, patut di pertanyakan ke absah dari Ajb tersebut ujar Taslim wirawan ketua LSM Seroja Indonesia. Masih menurut Taslim Wirawan, patut di duga kelebihan tanah seluas 710 meter dari luas semula 940 meter ada indikasi telah dijual secara sepihak tanpa sepengetahuan pemiliknya (Do yu mei-red), untuk itu saya (Taslim Wirawan-red), melalui lembaganya LSM Seroja Indonesia, akan melayangkan surat Audensi kepada : 1. Kantor ATR/BPN Kab, Tangerang. 2. PPATs kecamatan Solear, 3. Kepala Desa Pasanggrahan, 4. Manajemen developer Puri Harmoni Cisoka 3, praktek mafia tanah di Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, harus dibongkar dan di pidanakan pasalnya dalam kasus tanah Do yu mei harus disikapi secara serius ujar Taslim Wirawan, S.H, hal ini bukan tanpa dasar bagaimana mungkin Do yu mei sebelum Covid-19 telah berada di luar negeri (Taiwan-red), namun Akta Hibah diterbitkan tahun 2021, ini yang harus menjadi perhatian khusus pungkasnya. [Red/Akt-26/Har] AktualNews
Sumber: