Taslim Wirawan, S.H., Mengingatkan Bagi-bagi Uang Bensin “Pengganti Paket Kegiatan Pembangunan” Me
Foto : Taslim Wirawan, S.H. Ketua LSM Seroja Balaraja, AktualNews-Taslim Wirawan, S.H., ketua LSM Seroja Sabtu 19 November 2022, menghubungi awak media harian online AktualNews.co.id, terkait adanya dugaan bagi-bagi uang bensin jutaan rupiah pengganti paket kegiatan pembangunan tahun anggaran 2022, (ABT-red), di dinas perkim kab, Tangerang., menjawab hal tersebut awak media harian online AktualNews.co.id, siap mempertanggungjawabkan isi berita atas adanya dugaan bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan di dinas perkim kab, Tangerang. Pasalnya ujar Taslim Wirawan, S.H, dugaan bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan di dinas perkim yang dianggarkan melalui Anggaran Biaya Tahunan (ABT-red) tahun tahun anggaran 2022, itu tidak dibenarkan apapun alasannya ujar Taslim. Dugaan bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan di dinas perkim kab, Tangerang harus di sikapi dengan serius hal yang wajar jika pembangunan di kabupaten Tangerang, kwalitasnya jauh dari kata layak, masih kata Taslim Wirawan adanya bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan kepada beberapa "oknum", ada indikasi dan dugan kuat paket tersebut dijual kembali oleh yang membagi-bagikan paket kegiatan pembangunan (ABT-red), tersebut ujar Taslim Wirawan, S.H, Ketua LSM Seroja kepada awak media harian online AktualNews.co.id. Saya (Taslim Wirawan-red), akan melayangkan surat Audensi konfirmasi terkait dugaan bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan di dinas perkim kab, Tangerang adapun surat Audensi konfirmasi tersebut tujuannya untuk mengkonfirmasi bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan kepada siap dan berapa banyak "oknum", yang diberikan atau menerima uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan tersebut, pasalnya ujar Taslim Wirawan, dugaan bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, ini yang harus di sikapi katanya. Ingat bagi-bagi uang bensin pengganti paket kegiatan pembangunan sudah masuk delik penyuapan dan gratifikasi dan hal tersebut jelas sudah ada unsur perbuatan melawan hukum ujar Taslim Wirawan. [Red/Akt-26/Har] AktualNews
Sumber: