Dugaan Pungli PTSL Di Ds Bojongloa Kec, Cisoka, Begini Kata Tanggapan Jusepta Kades Bojongloa

Dugaan Pungli PTSL Di Ds Bojongloa Kec, Cisoka, Begini Kata Tanggapan Jusepta Kades Bojongloa

Foto Dokumentasi : Kantor Desa Bojongloa Kec Cisoka Kab, Tangerang Banten   Cisoka, AktualNews-Ramainya pemberitaan media online terkait dugaan adanya pungli ptsl sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), untuk perbidang tanah/lahan program PTSL adalah tidak benar ujar Jusepta kades Bojongloa kecamatan Cisoka, kepada awak media harian online AktualNews.co.id, kepada awak media harian online AktualNews.co.id, Senin 15 November 2022, Jusepta mengatakan setelah adanya pemberitaan dugaan pungli pada program PTSL, terkait biaya administrasi sebesar Rp. 400.000, (Empat ratus ribu rupiah) hingga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) nominal tersebut bukan untuk biaya administrasi PTSL, namun hal tersebut berdasarkan nilai pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik tanah/lahan peserta PTSL, yang artinya atas keberagaman biaya administrasi tersebut berdasarkan adanya tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum di bayarkan oleh pemilik tanah ujar Jusepta, masih ujar Jusepta ketentuan biaya administrasi ptsl jelas sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), tetapi terkait pajak bumi dan bangunan kan tergantung luas tanahnya atau tergantung berapa NJOP-nya, hal perhitungan pajak bumi dan bangunan tidak bisa diukur secara global, ujar Jusepta kades Bojongloa. Jadi seperti ini kronologisnya ujar Jusepta ada sebagian masyarakat yang tanahnya didaftarkan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL-red), ternyata tanah atau lahan tersebut belum melunasi/menunggak pajak bumi dan bangunan selama beberapa tahun hingga puluhan tahun, nah untuk persyaratan pengajuan ptsl yang wajib dilakukan adalah bukti lunas pbb-nya sehingga pengajuan ptsl dapat terlaksana pungkasnya. Dalam hal ini saya selaku kepala Desa Bojongloa dalam pelaksanaan dan mensukseskan program PTSL sebagaimana yang kita ketahui program ptsl telah tertuang dalam peraturan menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL, dan instruksi presiden No 2 Tahun 2018, tentang PTSL. PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, maka dari itu pihaknya tidak mungkin melakukan hal yang melanggar ketentuan ujar Jusepta. [Red/Akt-26/Har]   AktualNews

Sumber: