Tuduhan Kejahatan Politik Faizal Assegaff, LBHNU : Ini Berakibat Hukum
Senin 14-11-2022,21:51 WIB
Foto :PBNU di Jln Kramat Raya 164 Jakarta Pusat.
Jakarta, AktualNews-Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Maluku di Jln Raya Jenderal Sudirman No. 25 Ambon menyesalkan tindakan
Faisal Assegaff yang mengalamatkan tudingannya seakan-akan ada rangkaian kejahatan politik memakai topeng agama yang memberikan penegasan bahwa NU (sebagai organisasi Islam) telah dibajak untuk kepentingan politik.
Tudingan Assagaff diunggah pada laman twitter melalui akunnya @Faizalassegaf dalam beberapa cuitan salah satunya pada tayangan Oct 28 atau hari Jumat (28/10), berbunyi :
"Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sbg pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam & budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi. Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tsb, menegaskan ormas NU telah dibajak sbg alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam !"
Rasa penyesalan terhadap tudingan Faizal Assegaf ini dikemukakan Ketua LPBHNU Maluku,
Samra didampingi Sekretaris
Jamal. A. Panuda.
Assagaf dinilai telah mengalamatkan tudingannya terlalu berlebihan, sebab teks cuitannya itu bagian awalnya hanya menyebut rangkaian kejahatan politik tanpa dijelaskan persisnya bagaimana, tetapi dijadikan dalil menegaskan tudingannya seakan-akan
Nahdlatul Ulama (NU) secara organisatoris telah dibajak untuk kepentingan politik.
Tidak dijelaskan bentuknya seperti apa serta kapan dan di mana terjadi, lanjutnya, lagi pula cuitannya itu tidak disertakan sesuatu sumber rujukan, tetapi malah langsung dikonstruksikan seakan-akan merupakan penegasan atau penguatan bahwa NU telah dibajak untuk kepentingan politik. Jadi bisa dimaknai, dia menuduh seakan-akan sebelum ini NU telah dibajak untuk kepentingan politik entah kepentingan seperti apa dan berhubungan dengan siapa, kemudian, rangkaian kejahatan politik yang disebutkan dalam cuitannya itu merupakan penegasan tentang tuduhannya.
Padahal, tukas Samra lagi, jauh sebelum ini
Kiyai Yahya sendiri sudah wanti-wanti mengemukakan seruan terbuka yang pada intinya mengatakan NU (
secara organisatoris) tidak berpolitik, oleh karena itu sudah memberikan rasa nyaman bagi sebagian warga nahdliyin yang selama ini memang tidak menempatkan dirinya sebagai anggota atau pun simpatisan salah satu partai politik kecuali tinggal menunggu saja bila tiba saatnya datang ke TPS pada hari yang ditentukan baru menjatuhkan pilihan dengan melihat gerangan siapa figur yang dinilai ideal.
Kalau tudingannya sebatas sebutan pengungsi, atau hanya tentang membentur-benturkan agama (Islam) dengan budaya, menurut Samra, itu mungkin bisa diperdebatkan, tetapi coba baca secara utuh bunyi cuitannya di akun twitter.
Sebutan pengungsi dan bentur-benturkan agama ditambah rekomendasi LDNU hanya pelengkap, yang disebut sebagai penegasan atas tudingannya, yaitu, seakan-akan NU sebagai salah satu ormas Islam di negeri ini telah dibajak untuk kepentingan politik.
Tudingan ini, ujarnya lanjut, tentu menimbulkan pertanyaan yang mesti bisa dijelaskan dan dibuktikan oleh barang siapa yang menuduh, antara lain, siapa atau siapa-siapa saja yang membajak, kemudian tuduhan dibajak itu kira-kira bagaimana model atau modus operandinya, selain itu, untuk kepentingan politik seperti apa dan atas nama siapa atau siapa-siapa.
Dia juga mengaku telah berusaha melakukan pelacakan melalui jejak digital tidak ditemukan sesuatu fakta atau data kira-kira kapan dan bagaimana model penghinaan Habaib yang dituduhkan Faizal.
Sementara kalau mau lebih dirasionalkan lagi, demikian Samra menjelaskan, bisa dilihat kembali di dalam
Susunan Pengurus Lengkap PBNU periode 2022-2027 sebagaimana diatur dalam surat keputusan PBNU No. 01/A.II.04/01/2022, didalamnya terdapat sekian banyak figur dari golongan Habaib duduk sama-sama mendampingi KH Yaqud dan Syafullah sebagai Ketua dan Sekjen, yang juga rata-rata orang-orang atau tokoh-tokoh yang dihargai khalayak, antara lain :
Habib Lutfi Bin Yahya dan
Habib Zein bin Umar bin Smith serta
AGH Habib Abdurrahim Assegaf dalam jajaran Mustasyar, kemudian
Habib Luthfi Bin Ahmad Al-Attas dalam jabatan Khatib, selanjutnya
Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf bersama
Habib Ahmad Al Habsyi dan
Dr. H. Mo Alydrus sebagai A’wan ditambah lagi
Habib Abdul Qodir bin Agil SH MA LLM pada posisi Wakil Sekjen.
Tentu menurut akal sehat, merupakan hal yang mustahil apabila Kiyai Yahya Staquf dituding seakan-akan tega berlaku seenaknya saja menghina ‘Habaib”, sedangkan tokoh-tokoh ini berada disekeliling lingkungan kerjanya sehari-hari.
Lagi pula, menurut dia, mengenai isi Rekomendasi dari
Lembaga Daqwah NU dalam Rakernas IX di Asrama Haji Pondok Gede hari Kamis (27/10) yang disebut-sebut berisi Pembubaran Wahabi itu ternyata sampai dipublikasikan kepada khalayak tidak atas pengetahuan atau pun persetujuan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU, maka oleh karena itu sudah diresponi dengan menyampaikan instruksi resmi melalui suratnya No. 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/
2022 tgl 31 Oktober 2022 Masehi / 05 Rabi’ul Akhir 1444 H ditandatangani langsung oleh
Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf bersama
Sekjen Saifullah Yusuf.
Malah susul instruksi ini, tanpa menunggu lama pada esok harinya
Selasa (1/11), Sekjen
Saifullah sudah langsung memberikan penjelasan terbuka kepada khalayak tentang sikap PBNU mengenai Rekomendasi itu melalui
Siaran Pers.
Ternyata, selain
LPBHNU Maluku di Ambon, efek cuitan ini telah mengundang reaksi kalangan NU lebih khusus
GP Ansor selaku salah satu
Badan Otonom NU di berbagai daerah.
Dikabarkan,
LBH GP Ansor Kabupaten Pati di Jawa Tengah dipimpin Ketuanya
Luqmanul Hakim sejak
hari Senin (7/11) sudah mengajukan laporannya ke Polres setempat dengan dugaan ujaran kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain Patti, di Jakarta pada
hari Selasa (8/11) GP Ansor juga sudah mengajukan laporan yang sama pada
Bareskrim Polri, bahkan nampaknya LBH GP Ansor di berbagai daerah ramai-ramai mengajukan laporan yang sama pada Kepolisian setempat, antara lain
LBH GP Ansor Kabupaten Brebes pagi
hari Rabu (9/11) bersamaan dengan
LBH GP Ansor Kabupaten Tegal di Tegal.
Reaksi luas ini menurut Samra dapat dimaklumi, sebab tudingannya terhadap Kiyai Yahya selaku Ketua Umum PBNU bersama Gus Yaqut yang diiringi kalimat berbunyi :
“Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tsb menegaskan ormas NU telah dibajak sbg alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam !”, itu jelas melukai perasaan banyak orang, setidak-tidaknya kaum nahdliyin.
Kalau kita memaknai kata kejahatan sebagai
“perbuatan atau tindakan jahat”, jelasnya lanjut, lalu lebih spesifik menurut hukum dalam KUHP sebagai tindak pidana, lantas kejahatan politik dimaknai mengikuti pandangan umum yang mengartikannya sebagai kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan atau fungsi-fungsi pemerintahan negara antara lain sebagaimana dahulu sering disebut ‘merongrong kewibawaan pemerintah yang sah’ salah satunya misalkan kejahatan terorisme, tentu pembuktiannya menjadi tak mudah. Itu pun, didahului dengan imbuhan
“rangkaian”, menunjukkan tudingannya itu bukan mengandung maksud satu kejahatan saja melainkan meliputi beberapa kejahatan politik yang berangkaian satu sama lain.
Apalagi kemudian diselingi kembali dengan anak kalimat yang berbunyi :
“Harus dilawan oleh umat Islam”, menurut Samra, ini mengandung resistensi, sebab bisa dimaknai ada maksud menghasut atau membenturkan umat Islam saling berhadap-hadapan satu sama lain, setidak-tidaknya antara kaum nahdliyin dengan umat Islam lain-lain.
Tudingan semacam ini, demikian kata Samra lanjut, intinya telah menuduh seseorang melakukan hal sesuatu yang dapat dihukum padahal niscaya kelak tak bisa dibuktikan, tentu mengandung akibat hukum, apalagi dilakukan melalui media sosial.
Ditanyakan lagi apakah pihaknya akan mengambil langkah hukum yang sama dengan mengajukan laporan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian di Ambon, dia mengaku hal itu sangat mungkin, hanya tunggu saja kira-kira bagaimana nanti hasil konsultasinya dengan Ketua Pengurus Wilayah (PW) NU Maluku,
Karnusa Serang.
Samra sendiri mengaku prihatin menyaksikan tudingan ini, yang menurut penilaiannya merupakan suatu serangan keji dan tak berdasar bukan saja kepada Ketua Umum PBNU Kiyai Yahya, melainkan sekaligus menyerang NU secara organisatoris yang disebutnya telah dibajak untuk kepentingan politik, hanya karena itu pula dia berpendapat sebelum menentukan sikap atau langkah hukum perlu lebih dahulu dikonsultasikan dengan Pengurus Wilayah, setidak-tidaknya Ketua.
Petunjuk atau arahan apa sebagai produk hasil konsultasinya dengan Serang yang nantinya akan menjadi rujukan bagi pihaknya untuk menentukan sikap atau pun langkah hukum macam apa saja yang kelak akan diambil. [ Red/Akt-13/Munir Achmad/+62 813-8193-8737 ]
AktualNews
Sumber: