Diduga Telah Terjadi Pungli Terkait Biaya PTSL Pada Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang

Diduga Telah Terjadi Pungli Terkait Biaya PTSL Pada Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang

Foto Sertifikat tanah yang terindikasi adanya dugaan pungli atas program PTSL pada desa Bojongloa kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang     Cisoka, AktualNews-Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap-red), di Desa Bojongloa kecamatan Cisoka, diduga dijadikan ajang pungli dan hal tersebut baru terungkap pada kamis 10 November 2022, pukul 10:18 Wib, berawal awak media harian online AktualNews.co.id, mendapatkan informasi adanya pungli "pungutan liar-red", sehingga awak media harian online AktualNews.co.id, melakukan penelusuran atas informasi adanya dugaan pungli pada program PTSL, di Desa Bojongloa kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang. Dari hasil penelusuran dan wawancara awak media harian online AktualNews.co.id, didapati satu keterangan dari salah satu narasumber (warga/peserta PTSL-red), keluarganya dimantai biaya administrasi sebesar Rp. 700,000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), biaya administrasi tersebut untuk menebus sertifikat tanah program PTSL, dari keterangan atau wawancara dengan narasumber awalnya pengukuran untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL-red), pada Ds Bojongloa Kec, Cisoka kabupaten Tangerang, tidak dimantai biaya apapun namun setelah terbit sertifikat tanahnya, warga/peserta PTSL dimintai biaya administrasi sebesar Rp. 700,000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), permintaan biaya administrasi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa dan salah satu oknum Jaro pada Desa Bojongloa kecamatan Cisoka. Masih menurut narasumber biaya administrasi program PTSL nominalnya bervariatif ada yang dimintai Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), hingga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), dan untuk nominal sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), diduga ada unsur kekerabatan dengan oknum tersebut ujarnya (narasumber-red), demi keamanan dan keselamatan narasumber nama atau inisial narasumber tidak disebutkan oleh awak media. Pada dasarnya biaya PTSL gratis, dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, namun jika masyarakat diminta biaya tertentu, masyarakat cukup membayar sebesar Rp.150,000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), hal tersebut berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri tentang program PTSL, pasalnya jika ada yang memungut biaya administrasi PTSL melebihi dari ketentuan SKB 3 Menteri, bisa dikenakan sanksi pidana hukuman bagi oknum yang melakukan pungli atas program PTSL dan SKB 3 Menteri, awak media harian online AktualNews.co.id, via pesan WhatsApp ijin menghadap guna mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungli biaya administrasi PTSL kepada Jusepta Kades Bojongloa kecamatan Cisoka, dari pesan WhatsApp Kades Bojongloa kecamatan Cisoka, mengatakan sedang ada acara diluar insaallah hari Jum'at, ya ujar Jusepta kades Bojongloa kepada awak media harian online AktualNews.co.id, namun hingga Sabtu 12 November 2022, Kades Bojongloa Jusepta belum memberi tanggapan.[ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: