Layanan BPN Jakarta Timur Dinilai Buruk, Layak Diberi Rapor Merah

Layanan BPN Jakarta Timur Dinilai Buruk, Layak Diberi Rapor Merah

Layanan Loket-3 pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rabu (19/10 ).    Jakarta, AktualNews-Sekali pun sejak beberapa waktu lalu sudah sering dilontari kritik dengan aneka-ragam reaksi bahkan sempat juga didatangi warga dengan menggelar aksi demonstrasi, ternyata kualitas layanan publik pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur terkesan belum henti-hentinya juga menuai keluhan. Masih saja ada yang memberikan penilaian buruk atas layanan publik pada salah satu sub unit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI yang mewilayahi bagian Kota Jakarta Timur di Jln Dr Sumarno No. 14 Puko Gebang ini, hingga disebutnya layak diberikan ‘rapor merah’. Seperti diketahui, bulan Oktober 2020 sebuah media memberitakan keluhan para Pejabat Umum Notaris/PPAT atas layanan pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dinilai tidak optimal. Kemudian, dalam Kon-Pers Virtual yang digelar pada hari Rabu 21 Juni 2021, Sofian Jalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mengaku telah menjatuhkan sangsi bagi 2 (dua) orang aparatnya gara-gara penerbitan sertifikat, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dimutasikan ke Halmahera di Maluku Utara. Datang pada hari Kamis (31/3) lalu, sejumlah warga datang lagi menggelar demo bukan saja di Kantor Pertanahanmelainkan juga merangseng pada Kantor Walikota Jakarta Timur gara-gara penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang konon dilakukan secara diam-diam melalui program PTSL di atas tanah Girik yang sedang dalam proses sertifikasi. Nah, kali ini, keluhan tentang kualitas layanan publik Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dinilai buruk sehingga layak diberikan “rapor merah” ini dikemukakan Mohammad Taufiq, praktisi hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Maluku yang sementara di Jakarta, salah satu Kuasa Hukum ahli waris almarhum Asmat, warga Penggilingan Jakarta Timur. Penilaian buruk ini menurut Taufiq tidak juga dilakukannya secara serta-merta melainkan melampaui rentang waktu cukup setelah beberapa kali datang berurusan langsung hingga pada terakhir hari Rabu (19/10) baru-baru. Bermula, demikian tukasnya, pada hari Rabu (18/5) pihaknya datang dengan maksud menemui Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Sudarman Karjasaputra. Kedatangannya untuk menemui Sudarman hari itu, menurut Taufiq, tujuannya meminta konfirmasi tentang surat balasan terhadap suratnya No. 02/Smr&R-N.Lit/II/2022 tgl. 9 Maret 2022 dengan prihal mohon penjelasan tentang tanah Girik C No. 1444 milik Kliennya di tepi Jln Raya Cakung Cilincing RT 011/RW 006 Cakung Timur, yang dibeli sejak tahun 1959. Penjelasan Sudarman itu menurutnya dipandang perlu, sebab tanah milik Kliennya itu duduk di RT 011/RW 006 Cakung Timur malah sudah diverifikasi sendiri oleh pihaknya (dahulu : Kepala Sub Direktorat Agraria Jakarta Timur) setelah kawasan ini beralih dari Kabupaten Bekasi masuk wilayah DKI Jakarta pasca berlakunya PP No. 45 tahun 1974, tetapi diduduki orang lain memakai sertifikat dari RT 005/RW 006 dan menurut keterangan orang itu  ada Berita Acara Pemeriksaan Batas Tanah tahun 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Surat balasan yang ingin dimintai konfirmasi sebagaimana sempat diperlihatkannya, adalah No. : HP. 02.02/496.31.75/VI/2022 Tgl 06 April 2022 dengan prihal sama dengan suratnya ditandatangani oleh Sudarman selaku Kepala Kantor. Mengapa pihaknya datang meminta konfirmasi, menurut Taufiq, gara-gara surat balasan Sudarman dinilai memberikan jawaban yang tidak utuh, bagian substansialnya terkesan sengaja dihindari. Setelah melapor dan menyerahkan KTP sesuai permintaan petugas Security yang saat itu masih didudukkan persis di depan pintu masuk ruang Layanan Umum, seorang petugas Security lainnya meminta arsip suratnya lalu melenggang masuk setelah dibaca sejenak, sedangkan Taufiq yang pada saat itu didampingi Ujang masuk duduk menunggu pada bangku di depan Loket Pelayanan. Hingga lebih satu jam menunggu, petugas Security yang membawa suratnya itu datang mengatakan “Kakan sedang keluar” sehingga dia balik meminta dipertemukan dengan pejabat siapa saja yang bisa memberikan penjelasan, akhirnya diantar ke lantai-2 menemui seseorang Petugas Wanita yang belakangan baru diketahui namanya “Inri”. Begitu menemui Inri lebih dahulu dia menjelaskan maksud kedatangannya lalu memperlihatkan arsip surat yang ingin dimintai konfirmasi, kemudian diserahkan bersama bukti tanda terima. Setelah beberapa lama berdebat Inri pun melangkah pergi dengan membawa dokumen surat-surat yang diserahkan, sementara Taufiq yang didampingi Ujang duduk menunggu di ruang kerjanya di hadapan sebuah ruangan terbuka luas yang diduduki sejumlah Staf. Kira-kira selang 1 jam, Inri kembali, sambil menggenggam arsip suratnya Inri mengatakan SHM 281 tak bisa dibuka, selanjutnya dimintakan agar Taufiq berkenaan mengirimkan lagi ‘surat susulan’ agar bisa dibalas sesuai substansi yang diharapkan, dan untuk itu diminta resume perkara diserahkan padanya agar nanti diteruskan kepada Pimpinannya, Sudarman. Surat susulannya, menurut Taufig, No. 11/Smr&R-N.Lit/VIII/2022 tgl 25 Agustus 2022, diserahkan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur hari Selasa 13 September 2022, sedangkan tembusannya antara lain kepada Menteri ATR/BPN serta Kapolri dan Kabareskrim. Sampai jelang sebulan belum juga ada konfirmasi, dia datang langsung melakukan pengecekan pada hari Rabu (5/10).  Setelah meneliti suratnya beserta tanda terima, Petugas disamping “loket 10” masuk ruangan terkunci beberapa saat kemudian keluar menyerahkan kembali suratnya yang sudah dilampiri secarik “memo di atas penggalan kertas berwarna kuning” memuat catatan tertentu sambil mengarahkannya agar datang menemui petugas pada “loket 3”. Hanya setelah menunggu lebih 1 jam nampak orang-orang yang antri mendahuluinya cukup banyak dan berkas di depan “Petugas Loket 3” kelihatan menumpuk sedangkan layanan satu-satu orang sampai selesai makan waktu cukup lama, dibayangkan tiba digilirannya bisa-bisa sudah malam atau bahkan esoknya lagi sedangkan masih ada hal lain yang harus diselesaikan pada saat yang sama, maka akhirnya dia memutuskan pulang biar nanti kembali di lain waktu. Dia baru kembali melakukan pengecekan ulang hari Rabu (19/10) minggu lalu, dan dari kantornya di Kawasan Salemba dibayangkan surat konfirmasi ke-2 itu bisa diterima hari itu karena sudah lebih sebulan dari penyerahan suratnya, tetapi ternyata malah sebaliknya. Beberapa lama menunggu bahkan sempat datang duduk pada kursi di depan Loket-3, diam-diam diamati ternyata “Loket-3” menangani urusan “pengukuran” beda dengan maksud suratnya, maka dia meminta kembali berkasnya lalu ditanyakan lagi pada meja pada Petugas disamping ‘loket-10’. Di sini dia sempat meluapkan rasa kesalnya, sebab kepentingan dia adalah hanya surat konfirmasi Sudarman selaku Kepala Kantor dan sama sekali tidak ada kaitan dengan urusan “pengukuran” mengapa diarahkan datang ke Loket-3 akibatnya dia duduk menunggu giliran sekian lama pada hari Rabu (5/10) bahkan kemudian harus kembali lagi hari itu, Rabu (19/10). Begitu diteliti lagi, akhirnya diakui arahan pada “memo di atas carikan kertas warna kuning” yang diberikan hari Rabu (5/10) ternyata salah sehingga diminta balik lagi ke loket-3 bersama petugas disamping loket-10. Di sana baru dijelaskan bahwa itu “ada kesalahan”, sedangkan suratnya yang dimintai konfirmasi “sudah turun ke lantai-2”, tetapi tidak ada penyesalahan atas kelalaiannya. Kesal dengan apa yang dihadapi hari itu, Taufiq mendesak dipertemukan dengan Inri agar bisa jelas jejak surat beserta konfirmasinya karena surat susulan itu dikirimi atas permintaannya. Ternyata ini juga tidak mudah, demikian tambahnya dengan nada meninggi, sebab ternyata, harus melewati rantai birokrasi yang luar biasa rumitnya. Petugas disamping Loket-10 meminta Anggota Security di depan pintu masuk menuju Lantai-2 agar Taufiq dibantu menemui Inri biar ada penjelasan cukup, tetapi dengan ekspresi angkuhnya sambil menoleh ke tempat lain dia mengatakan “tunggu kartu”. Merasa waktunya makin mepet sudah jelang pkl 15:00 masih ada pekerjaan lain yang harus selesai hari itu maka dia buru-buru keluar datang ke Pos Penjagaan di depan pintu masuk halaman kantor ternyata Petugas Security malah mengatakan “kartu habis”. Agar dia jangan balik lagi untuk ke sekian kalinya, lagi pula keterangan Inri dirasakan penting untuk menjelaskan jejak suratnya, akhir dia terpaksa masuk lagi ke ruang layanan. Berdiri menunggu di samping Loket-10 kurang lebih 20 menit, dengan nada sedikit memelas Taufiq kembali minta dibantu menemui Inri, si Security mengarahkannya meminta izin pada seseorang lain lagi yang disebutnya “Manejer”, pada satu meja di pojok lain. Kepada orang yang disebut Manajer itu, Taufiq menjelaskan kelalaian mendisposisi suratnya ke Loket-3 mengakibatkan dia sudah bolak-balik bahkan ikut antri dan lain-lain maka oleh karena itu penting baginya menemui Inri, tetapi setelah menoleh sebentar pada si Security, entah sebab apa si Manejer balik mengatakan harus “tunggu kartu”. Kembali ditanyakannya lagi, si Security hanya menjawab dengan enteng kartu lagi habis jadi harus tunggu, sehingga menurut Taufiq mengesankan kehadirannya tidak dikehendaki, entah sebab apa. Terpaksa dia buru-buru keluar mendatangi Pos Penjagaan di depan pintu masuk halaman kantor, ketika ditanyakan mengapa sudah jelang jam 3 tamu di depan loket tinggal beberapa orang tapi kartu bisa habis, kata salah seorang Petugas “kartu hanya dicetak 5 buah”. Menunggu cukup lama lagi baru dia akhirnya bisa masuk, dan didampingi Ujang naik ke Lantai-2. Tiba di ruang kerja Inri pun, harus menunggu sambil berdiri di depannya dengan selang waktu cukup lama sehingga terasa melelahkan. Begitu Inri berjalan keluar menuju jajaran Meja Staf di depan ruang kerjanya, Taufiq langsung saja mencegah sambil menjelaskan maksud kedatangannya. Anehnya, begitu dijelaskan kaitannya dengan surat susulan yang diminta sambil memperlihatkan arsip suratnya bersama tanda terima, Inri terkesan ingin mengelak dengan menyebut nama “Fitri”, seakan-akan yang ditemui pada hari Rabu (18/5) itu bukan dirinya. Nantinya ketika diperlihatkan potret suasana ruangannya hari Rabu (18/5) itu, buru-buru dia meminta lagi arsip suratnya dengan alasan biar dibubuhi disposisi agar diteruskan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana dengan surat serupa yang malah sudah diserahkan lebih sebulan lalu sejak hari Selasa (13/9), yang menurut Petugas Loket-3 tadi sudah diturunkan ke Lantai-2. Masih sempat-sempatnya Ujang ikut menanyakan kira-kira nanti sampai kapan surat balasannya ditunggu, dia hanya mengatakan “secepatnya”, sambil buru-buru berlalu pergi terkesan menghindari pembicaraan yang lebih dalam entah apa sebabnya. Dalam perjalanan pulang, Ujang ikut-ikutan menggerutu gara-gara menyaksikan layanan publik pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang sampai hari itu pun dinilai tak banyak berubah dan masih saja memicu keluhan. Memang tidak ada salahnya, pak, layanannya masih buruk saja  jadi pantas kalau pimpinannya diberikan rapor merah, tukasnya mengakhiri pembicaraan. [ Red/Akt-13/Munir Achmad ]   AktualNews  

Sumber: