BBWSC3 Provinsi Banten Keluarkan surat lelucon Pembongkaran Bangunan liar

BBWSC3 Provinsi Banten Keluarkan surat lelucon Pembongkaran Bangunan liar

 

Tangerang, AktualNews-Balai besar wilayah sungai Cidanau,Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) Banten keluarkan Surat lelucon Pembongkaran bangunan liar di spandan atau bantaran sungai sampai 3 kali. Surat perintah pembongkaran yang ke3 tertanggal 14 Juni 2022 sudah beberapa bulan ini di keluarkan,namun sampai dengan detik ini Pembongkaran tersebut tak jua terlealisasi,kuat dugaan Surat pembongkaran tersebut terkesan hanya lelucon belaka atau memang ada sandiwara antara BBWSC3 dengan para pemilik bangunan liar di bantaran saluran skunder benda D.I.Cidurian di desa Sumur bandung. Instansi sekelas BBWSC3 mestinya tak main main dengan surat pembongkaran yang telah dikeluarkan mengingat BBWSC3 adalah sebuah instansi pemerintah di tingkat Provinsi yang mestinya punya wibawa Pemerintah yang penuh dengan ketegasan. Mengingat bangunan liar di bantaran saluran skunder benda C.I Cidurian di desa Sumur bandung telah melanggar Peraturan Menteri PUPR no 08/PRT/M/2015 tentang Penerapan garis Sempadan jaringan irigasi maka sudah menjadi tugas yang harus di lakukan oleh BBWSC3 untuk melaksanakan Pembongkaran secepatnya. Sementara itu Suyadi S.Sos.Msi Subkoorditor Hukum dan Kompu Pada Jum'at malam(28/10/2022)ketika di konfirmasi melalui Whatsaap tentang kapan terlealisasi nya Pembongkaran bangunan liar di Spandan saluran irigasi di Desa Sumur bandung Kecamatan Jayanti hanya bisa diam seribu bahasa tanpa menjawab konfirmasi dari awak media[Red/Akt -15/Mulyadi ] AktualNews

Sumber: