Proyek DBMSDA, Kab, Tangerang Pembangunan Di Kronjo 2, T.A 2022, Senilai Rp. 1.194.278.500,- Amburadul dan Rat

Proyek DBMSDA, Kab, Tangerang Pembangunan Di Kronjo 2, T.A 2022, Senilai Rp. 1.194.278.500,- Amburadul dan Rat

Foto Dokumentasi : penyambungan pipa dengan sistem dibakar.  Kronjo, AktualNews-Awak media harian online AktualNews.co.id, bersama dengan rekan aktivis (Bang Ikbal. M-red), menelusuri kiriman video "Via WhatsApp-red", adanya proyek pembangunan di Ds Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo yang roboh rata dengan tanah dan amburadul tinggal puing-puing bangunan. Dari penelusuran dan kebenaran informasi tersebut awak media harian online AktualNews.co.id, bersama dengan bang Ikbal M, (Aktivis-red), Kamis 27 Oktober 2022, pukul 16:00 Wib, mendapatkan Pembangunan di Kronjo 2, telah rata dengan tanah, bang Ikbal sangat menyayangkan pekerjaan sekelas Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Kab. Tangerang, yang di anggaran melalui APBD Kab. Tanggerang T.A, 2022, sebesar Rp. 1.194.278.500,- (Satu miliar, seratus sembilan puluh empat juta, dua ratus tujuh puluh delapan ribu, lima ratus ribu rupiah), diduga penanggung jawab kegiatan atau pelaksananya CV. Guna Bakti Putra, Masa pelaksanaan 120 hari kalender, telah rata dengan tanah, sebelumnya awak media harian online AktualNews.co.id, mendapatkan kiriman video via WhatsApp pembangunan tersebut telah roboh sebagian setelah dilakukan penelusuran didapati Pembangunan Di Kronjo 2, (judul di papan proyek-red), telah rata dengan tanah.

Masih menurut Ikbal M, selain pembangunan tersebut telah rata dengan tanah, dalam pekerjaan penyambungan pipa paralon dikerjakan dengan sistem di bakar, yang menjadi pertanyaan besar ujar Ikbal, estimasi biaya konstruksi dan pekerjaan tersebut seperti apa dan pertanggungjawabannya bagaimana, pasalnya ujar Ikbal pekerjaan di Kronjo 2, menggunakan APBD T.A 2022, bukan dari kantong pribadi. Hal yang paling mendasar dan sesuai ketentuan penunjukan dinas bina marga dan sumber daya air Kab.Tangerang, terhadap pemenang tender kan jelas aturannya seperti suatu kegiatan atau proyek sebelum dilakukan tender pastinya telah melalui tahapan seperti uji kelayakan lokasi melalui perencanaan hingga penunjukan konsultan kegiatan ujar Ikbal. Seperti contoh ucap Ikbal, sebelum penunjukan pemenang tender kan jelas syarat dan peraturannya (kualifikasi-red) seperti pemenang tender harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG009 (Jasa Kontruksi bangunan lainnya) untuk itu Ikbal sebagai aktivis sekaligus sebagai masyarakat yang peduli terhadap pembangunan di kabupaten Tangerang, akan melaporkan hasil temuannya ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) perwakilan Provinsi Banten, guna memeriksa kegiatan Pembangunan di Kronjo 2, Ds Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo. [Red/Akt-26/Har ]     AktualNews

Sumber: