Bawa Kabur Honda Jazz Ke Bali,2 Pelaku Diringkus Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya, Aktual News-Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua pelakunya, HWP, (40) warga Jalan Sedayu Surabaya dan MRP,(35) warga Jalan Karang Empat Surabaya atau Perumahan Griya Taman Asri Sidoarjo. Keduanya diketahui membawa lari satu unit mobil Honda Jazz dari rumah di Jalan Jagaraga Surabaya Surabaya, pada Rabu 15 Mei 2019 jam 09.30 WIB, lalu. Tersangka HWP ini adalah sopir pribadi korban bernama, Budi dan baru bekerja tiga minggu. Tugas kesehariannya mengantar jemput sekolah anak korban dengan mobil Honda Jazz warna hitam Nopol L- 1216-D. Ketika kejadian, setelah mengantar sekolah, tersangka HWP bertemu dengan tersangka MRP. Saat itu meminta MRP untuk dicarikan pembeli, atau ditawarkan kepada calon pembeli. “Pelaku HWP mematok seharga Rp. 87.000.000,” sebut Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan, Sabtu (20/7/2019). Lanjut Teguh, selanjutnya tersangka HWP dan Tersangka MRP mengendarai mobil tersebut berangkat ke Bali untuk bertemu calon pembeli, dalam rangka menunjukkan kondisi mobil. Ketika ditanya, tersangka MRP menjelaskan bahwa BPKB mobil sedang dibawa oleh istri pemilik mobil karena dalam proses perceraian. Selanjutnya tersangka MRP meminta agar 1 (satu) unit mobil Honda Jazz itu dititipkan dulu ke parkir Hotel Vasanti, karena calon pembeli belum bisa membayar kepada tersangka MRP dan kunci serta STNK dibawa kembali oleh Tersangka MRP,. Begitu ada laporan dari korban terkait penggelapan tersebut, anggota Reskrim Polrestabes langsung bergerak guna mengungkapnya. Selanjutnya keduanya dapat diamankan ketika kembali ke surabaya berikut barang bukti mobil yang masih terparkir di parkiran Hotel Vasanti Kuta Bali. Keduanya kini mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: