Diapresiasi Kepala Dati Nurlete di Ambon, Media AktualNews.co.id Diminta Ikut Kawal Kasusnya  

Diapresiasi Kepala Dati Nurlete di Ambon, Media AktualNews.co.id Diminta Ikut Kawal Kasusnya   

Foto : Abas Nurlete (duduk sebelah kiri), di pelataran Gedung PBNU Jln Kramat Raya 164 Jakarta, pasca penandatanganan Surat Kuasa, Desember 2020. Kota Ambon, AktualNews - Media Aktualnews.co.id mendapat apresiasi dari Kepala Dati marga Nurlete di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Abas Nurlete, karena dinilai menyajikan berita tentang perkara yang dihadapinya secara obyektif, detil, sistematik, lugas dan komprehensif. Melalui telepon selulernya dari Ambon kepada Munir Akhmad dari media ini sore hari Rabu (19/10), Abas mengatakan : “Selaku Kepala Dati dari anak-anak Dati dan tulung-Dati keturunan ahliwaris almarhum Moyang Tahir Nurlete pemilik asal tanah Dusun Dati Tumalahu di Negeri Batumerah Kota Ambon, saya Abas Nurlete alias Abas Bin Abdul Wahid Bin Hasan Nurlete, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada jajaran media aktualNews karena telah menyajikan berita yang obyektif, lugas dan komprehensif mengenai hak kami atas tanah ini yang dahulu diplintir seakan-akan tanah negara eks eigendom 986. Sekaligus saya mohon AktualNews ikut membantu terus mengawal upaya kami memulihkan haknya, karena sampai sekarang masih saja diletakkan di bawah penguasaan oknum-oknum Agraria di Ambon seakan-akan putusan hakim yang sudah inkracht dan surat peringatan Pengadilan Negeri Ambon tidak berharga dan bisa diabaikan saja”. Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu media ini kembali memberitakan lagi kontroversi sebidang tanah di Kota Ambon Maluku, yaitu antara “Tanah Dusun Dati Tumalahu” dengan “tanah negara eks eigendom 986”, berdasarkan keterangan narasumber Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Wilayah Maluku, Samra, yang juga salah satu Kuasa Hukum dari Abas Dkk (Baca Berita : “Tentang Tanah Dati Tumalahu Di Kota Ambon, LBHNU : Pemegang SHM EV 986 Jangan Mentang-Mentang”, edisi 9/10). Samra dalam keterangannya saat itu antara lain mengatakan, tanah dusun Dati Tumalahu ini luasnya lebih 99 Ha meliputi sebagian wilayah petuanan adat Negeri Batumerah dan wilayah administrasi Kelurahan Pandan Kesturi. Selain bukti-bukti historisnya seperti Register Dati dan lain-lain, demikian Samra, maka status tanah ini sebagai “Dusun Dati Tumalahu” serta status hukum Abas Dkk selaku ahli waris yang berhak berdasarkan “milik almarhum Moyang Tahir Nurlete” dilindungi oleh putusan Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketika perkaranya digelar, Majelis Hakim bersama para Pihak dan Saksi-saksi turun langsung melakukan sidang Pemeriksaan Setempat di atas tanah Obyek Sengketa dengan membuat ‘sketsa’ yang menerangkan tentang “letak dan luas serta kedudukan batas-batas tanahnya”. Putusan berkekuatan hukum tetap ini, tukas Samra, mendeklarasikan hamparan tanah itu sebagai “dusun Dati Tumalahu” berarti secara konstitutif diatasnya tidak terdapat sesuatu hak lain termasuk “persil tanah negara eks eigendom 986” yang dahulu didalil-dalilkan seakan-akan lahir dari hasil likwidasi “eigendom 986”, dan sudah dilakukan Eksekusi Penyerahan setelah didahului anmanning disusul peletakan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon selaku “eksekutor” pasca putusannya berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai sekarang masih saja dikuasai atau diletakan di bawah penguasan Menteri Agraria/Kepala BPN cq Kakanwil BPN Provinsi Maluku cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon seakan-akan tanah negara eks eigendom 986. Masih tetap dilakukan perbuatan-perbuatan hukum atas tanahnya mulai pemecahan atau pemisahan dan lain-lain sampai penerbitan hak dan sertifikat hak baru, sedangkan sebaliknya permohonan hak dari orang-orang yang mendapat hak dari Kepala Dati Nurlete yang dahulu dijabat Jafar Nurlete dan sekarang dipegang Abas, semuanya ditolak “seakan-akan bukan tanah Dusun Dati Tumalahu”. Padahal Menteri Agraria/Kepala BPN cq Kakanwil BPN cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon terlibat langsung sebagai “pihak dalam perkara” malah setelah putusannya memperoleh kekuatan hukum tetap sempat diajukannya permohonan Peninjauan Kembali, ternyata Mahkamah Agung dalam amar putusannya “menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut”. Rangkaian berita yang mengetengahkan penuturan Samra tentang “tanah Dusun Dati Tumalahu di Negeri Batumerah Kota Ambon” ini, seutuhnya dibenarkan Abas selaku Kepala Dati. Menurut Abas, pasca putusannya berkekuatan hukum tetap pihaknya sudah melakukan berbagai upaya antara lain menyampaikan surat kepada Menteri Agraria/Kepala BPN saat masih dijabat oleh Sofian Jalil, tidak luput didukung pula sejumlah praktisi hukum mulai dari Kota Ambon sampai datang ke ibukota negara di Jakarta, tetapi selama itu tidak membuahkan hasil. Sementara itu, orang-orang yang mendapat hak dari pihaknya untuk menempati bagian-bagian tanah itu selalu ditolak ketika datang mengajukan permohonan penerbitan hak dan sertifikat hak ke Kantor Pertanahan Kota Ambon Gara-gara hak-hak dan sertifikat-sertifikat itu tidak dicabut dan dibatalkan, bila warga digugat oleh seseorang pemegang sertifikat dari tanah negara eks eigendom 986 selalu ‘diputus kalah perkara’ malah ada yang dilakukan eksekusi paksa, sedangkan yang lainnya didesak membayar tanahnya. Contoh terkini Tapmonia Tuasikal Dkk warga Tanah Rata RT 004/RW 008 Batumerah  konon harus membayar Rp 1,5 juta/m2 setelah digugat Kho Tjeng Jaoe dan Richan Kusno atau ahliwarisnya lalu diputus kalah perkara, berarti orang yang menempati tanah seluas 10 x 10 m atau 100 m2 saja mesti membayar Rp 150 juta, padahal selain tanah itu bagian Dusun Dati Tumalahu atau “bukan tanah negara”, peralihan serta penerbitan hak-hak yang dipakai untuk menggugat itu juga dilakukan secara melawan hukum, yaitu “ketika tanahnya sedang dalam sengketa”. Begitu pula ketika dilaporkan pada pihak Kepolisian, orang-orang yang mendapat hak dari keluarga Nurlete pada umumnya disalahkan atau diposisikan sebagai “pihak yang salah” seakan-akan telah melakukan penyerobotan atau penguasaan tanah milik orang lain, oleh karena itu, mau tak mau harus membayar kepada pemegang sertifikat agar tidak diteruskan, yang nilainya juga tidak kecil. Sebelum itu juga, ada sejumlah pemegang sertifikat mendatangi warga menagih pembayaran harga tanah malah seringkali menampilkan orang-orang bertampang sangar diiringi ancaman bongkar-paksa bangunan rumah bila telat dibayar, sehingga memicu kecemasan di mana-mana. Baru beberapa waktu lalu, tutur Abas lagi, ketika ada bantuan hukum dari LBHNU Maluku bagi ke-6 KK warga Kapaha-Bawah atas nama La Padu Ode Ma’ruf Dkk termasuk AKP Soleman anggota Polri yang sekarang menjabat Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya di Tiakur, dengan menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, untuk pertama kalinya putusan terhadap gugatan atas dasar hak dari tanah negara eks eigendom 986 urung dieksekusi. Tertarik dengan bantuan hukum inilah, kata Abas, akhirnya pada bulan Desember 2020 pihaknya selaku Kepala Dati langsung memberikan “kuasa” kepada LBHNU Maluku yang saat itu sementara berada di Jakarta untuk bertindak sebagai “Kuasa Hukum” dengan menandatangani “surat kuasa” di Kantor LPBH PBNU Lantai 5 Gedung PBNU Jln Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat. Ternyata, sejak bulan Juni 2021 masih pada masa Sofian Jalil LPBHNU selaku Kuasa Hukum sudah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Agraria/Kepala BPN berisi “rekomendasi pencabutan dan pembatalan hak-hak dari tanah negara eks eigendom 986” di atas tanah itu tetapi sampai sekian lama tidak ada tanggapan, seakan-akan mengamini saja apa yang dilakukan jajaran aparat bawahannya di Ambon, maka pada akhirnya diambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dinilai terdapat indikasi tindak pidana, dan hanya selang beberapa hari saja sudah direspon dengan menyurati Kapolda Maluku agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan surat Kapolri itu, ujarnya, Samra, selaku Ketua LPBHNU Maluku yang juga Tim Kuasa Hukum sudah datang berkoordinasi dengan Direktur Reskrim Polda Maluku, Kombes Andi Iskandar pada hari Selasa (22/3) lalu. Hanya berhubung Tim Kuasa Hukum masih fokus berkonsentrasi pada beberapa kasus prioritas sehingga “laporan Polisi” dijadwalkan baru akan diajukan beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu, mengingat sikap oknom-oknom pejabat BPN di Ambon selama tuntutan haknya ini bergulir, maka dia mengharapkan dukungan semua kalangan tidak kecuali media, lebih-lebih media Aktual_News yang terbukti telah menayangkan beritanya secara utuh, runtun dan sistematis. Esensinya menurut dia, bukan saja agar hak atas tanah itu pulih, melainkan menghindari timbulnya preseden buruk “seakan-akan putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa diabaikan BPN atau oknom-oknomnya”, sekaligus wujud perlindungan hukum negara bagi warga yang mendapat hak secara sah dari Keluarga Nurlete berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/Akt-23/Munir Ahmad)   AktualNews

Sumber: