Sikapi Berita Korupsi Proyek Jalan di Inamosol SBB, Kajati Maluku Diminta Proaktif
Foto : BANSA ANGKOTASAN. Maluku, AktualNews-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal SH MHum, diminta untuk menaruh perhatian intens terus mengikuti dan melakukan evaluasi terhadap jalannya proses hukum dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Seram Bagian Barat (SBB), oleh jajaran aparat bawahannya, jangan sampai sengaja dibiarkan berlarut-larut waktunya. Biar cepat-cepat lahir kepastian hukum apakah benar ada kerugian keuangan negara atau daerah dalam peristiwa ini dan juga sebaliknya tidak membuat mereka yang diduga terlibat malah dihantui ketidak nyamanan dalam melakoni aktivitas rutinnya sehari-hari gara-gara ketidakpastian hukum. Sekaligus agar jangan sampai malah mencederai citra dan wibawa institusi Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang akhir-akhir ini kelihatan serius dibenahi Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Lagi pula seperti diketahui, walau pun menurut hukum asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) menentukan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), akan tetapi ketika seseorang baru dijadikan tersangka atau malah baru saja diduga terlibat sesuatu dugaan tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi, anggapan umum sudah buru-buru menempatkannya seakan-akan sudah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang disangkakan, sehingga mengakibatkan keseharian orang itu sudah buru-buru pula menjadi tidak nyaman. Demikian rangkuman pendapat Pemerhati Hukum, Bansa Angkotasan, ketika dihubungi media ini melalui saluran telepon selulernya di Ambon, untuk dimintai komentarnya mengenai kabar dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan di Kecamatan Inamosol SBB. Kecamatan Inamosol sendiri belum lama didirikan, yaitu pada tahun 2010 sebagai hasil pemekaran Kecamatan Kairatu, luasnya 504,61 Km2 meliputi 5 (lima) Desa, meliputi : Hukuanakota, Rambatu, Manusa, Rumberu dan Hunitetu. Sama halnya bagian-bagian lain di Maluku atau lebih khusus Pulau Seram, demikian Angkotasan menambahkan, sampai sejauh ini pengembangan fisik terutama infrastruktur jalan pada kawasan barat Pulau Seram memang tergolong lambat, lebih-lebih pada Desa-Desa di pegunungan, maka tidak heran ketika ada alokasi sesuatu proyek pembangunan fisik yang diturunkan pemerintah atau pemerintah daerah nyaris tak lepas dari perhatian banyak orang, bahkan sebagiannya terkesan tak mau henti memata-matai. Apalagi, tambah dia, walau pun karakteristik wilayahnya belum cukup nyaman sebagaimana daerah-daerah lain, anak-anak generasi baru makin banyak yang termotivasi terus menimba ilmu, sehingga makin banyak golongan yang kritis. Adapun kasus dugaan korupsi ini berhubungan dengan pekerjaan pelaksanaan proyek pembangunan jalan pada jalur Desa Rambatu – Manusa sepanjang kurang lebih 24 Km. Untuk pembiayaan proyek ini, menurut Angkotasan, Pemerintah Daerah Kabupaten SBB mengalokasikan anggaran sebesar lebih Rp 31 Milyar dari APBD tahun anggaran 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pekerjaan pelaksanaan proyek fisik jalan ini ditangani oleh perusahaan kontraktor PT Bias Sinar Abadi, yang konon beralamat di Kawasan Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat, tetapi kemudian “bermasalah” gara-gara realisasi anggaran bisa diam-diam dilakukan sampai selesai 100% padahal realisasi fisik ternyata belum selesai. Pada saat itu, kepemimpinan pemerintahan masih dipegang Bupati, almarhum M. Yasin Payapo yang wafat pada hari Minggu 1 Agustus 2021 dan baru digantikan oleh wakilnya Timotius Akerina sebagai Bupati defenitif setelah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail pada hari Senin 20 September 2021, sedangkan Kepala Dinas PUPR masih dijabat oleh Thomas Wattimena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tergolong sudah cukup lama juga, demikian Angkotasan, kasus satu ini digarap oleh aparat Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku di Jln Sultan Hairun Ambon. Padahal sejak bulan Januari 2022 lalu Tim Penyelidik sudah diturunkan ke lokasi dengan mengantongi Surat Perintah Penyelidikan. Gara-gara terasa lama sedangkan pihak Kejaksaan sendiri pun tidak terlalu rajin memberikan informasi atau penjelasan terbuka tentang apa alasannya, sehingga mengakibatkan timbul aneka-ragam interpretasi yang kemudian memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan, termasuk “aksi-aksi demonstrasi” terutama oleh kalangan pemuda dan mahasiswa. Dia mengaku sempat meluangkan waktunya sekedar mengikuti perkembangan penanganan kasus berkenaan adanya “aksi demonstrasi sejumlah aktivis dari Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku” yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, hari Senin 8 November 2021. Tuntutan para Aktivis dari Pemuda LIRA ini pada saat itu pada intinya, mendesak Kajati Maluku, Undang, yang baru saja dilantik menduduki jabatannya itu pada hari Rabu 21 Juli 2021, agar segera melakukan pengusutan intensif atas proyek ini karena pekerjaan pelaksanaannya masih terbengkalai padahal pencarian anggarannya sudah direalisasikan 100 %. Malah jauh sebelum itu, tukasnya, dikabarkan warga dari ke-2 Desa Rambatu-Manusa hari Kamis 15 Oktober 2020 lalu yang dikoordinatori Ely Lauluy datang menyambangi Kantor Bupati SBB menggelar demonstrasi. Dalam aksinya saat itu, warga ke-2 Desa menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten SBB atas pekerjaan proyek jalan itu yang dinilainya mangrak tidak selesai. Syukurlah, sambungnya, sejak hari Kamis (6/10) sudah beredar kabar dari keterangan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kalau kemarinnya hari Rabu (5/10) penanganan kasus ini sudah dinaikan statusnya ke “tahap penyidikan”. Sebagai salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian luas, dia berharap Kajati Maluku, Undang Mugopal, lebih proaktif mengikuti dan mengevaluasi jalannya penyidikan biar segera dilimpahkan untuk disidangkan Pengadilan berwenang agar memberikan kepastian hukum bagi mereka yang diduga terlibat, sekaligus menghindari bias akibat keterlambatannya yang semata-mata hanya akan merusak citra Korps Adhyaksa. Lembaga “panggilan paksa” disediakan undang-undang bagi aparat penegak hukum adalah untuk memperlancar jalannya proses hukum, maka barang siapa pun yang telah dipanggil secara patut tidak datang menghadap untuk diperiksa atau dimintai keterangan, apalagi orang atau pihak yang diduga terlibat, Jaksa tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas mendatangkannya secara paksa, tidak kecuali perusahaan, demikian tukasnya mengakhiri pembicaraan.[ Red/13/Munir Achmad ] AktualNews
Sumber: