TB. Yayat Munjiyat Kasi Ekbang Kec. Tigaraksa, Gebrak Meja Saat Dimintai konfirmasi Terkait Kegiatan U-dith
Tigaraksa, AktualNews-Kasi Ekbang Kec, Tigaraksa. Rabu 19 Oktober 2022, pukul 14:08, menggebrak meja di hadapan rekan-rekan media termasuk awak media harian online AktualNews.co.id, Tb. Yayat Munjiyat, kasi Ekbang Kec. Tigaraksa, diduga tidak terima saat dimintai konfirmasi terkait kegiatan pembangunan U-dith sehingga menggebrak meja dengan keras. Tidakan kasi Ekbang Kec Tigaraksa, yang menggebrak meja dengan keras sambil berdiri hal tersebut disaksikan oleh rekan-rekan media online lainnya, sayang disaat Tb. Yayat Munjiyat kasi Ekbang kecamatan Tigaraksa, menggebrak meja awak media harian online AktualNews.co.id, tidak sempat merekam tindakan tidak terpuji Tb. Yayat Munjiyat tersebut, pasalnya kejadian tersebut spontan sehingga membuat terkejut rekan-rekan media yang hadir diantaranya rekan media dari Aktualinvestigasi (Bang Antari-red), yang menjadi pertanyaan apakah seperti itu sikap seorang pejabat publik saat dimintai konfirmasi. Untuk diketahui dalam BAB III. Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. "Baca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers", selanjutnya disebutkan di BAB VIII, Ketentuan Pidana Pasal 18, ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), hingga berita ini tayang Camat Tigaraksa belum memberikan tanggapan terkait arogansi bawahannya "kasi Ekbang kecamatan Tigaraksa". [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: