Satu Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Terluka di Saat Amankan 11 Tersangka Narkotika
Rantauprapat, AktualNews-Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus SH MH menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba. Pengungkapan Para Pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Utara selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022. Kamis (13/10/2022) Sebanyak 11 tersangka dari 9 Laporan polisi dengan total BB narkotika sabu 13,46 gram telah berhasil diamankan. Saat penindakan di Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, personil Sat Narkoba menjadi korban pemukulan oleh masyarakat. Pada tanggal 8 Oktober 2022 di Linkungan I Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, dengan tersangka MI (M. Ilyas ) 36 tahun, warga Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, dan JL (Jagumanti Lubis) 41 tahun. Salah satu personil Sat Narkoba Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar dikepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan, terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya walaupun pada saat penggeledahan didampingi oleh aparat desa, namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu. "KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus SH MH menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkhusus warga masyarakat Gunting Saga yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu, apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika," ucap KBO. Terhadap para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun. [ Red/Akt-01 ] AktualNews
Sumber: