Pemko Pematang Siantar Segera Salurkan BLT Subsidi BBM kepada 19.166 KPM
Siantar, AktualNews - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. BLT disalurkan kepada 19.166 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp300.000 dalam dua tahap, yakni Rp150.000 untuk setiap tahap. Rapat Teknis Penyaluran BLT Subsidi BBM dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Kantor Wali Kota Pematang Siantar, Jumat (14/10/2022) yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP tersebut, dipaparkan jumlah KPM yang akan menerima BLT Subsidi BBM. Disebutkan, ada 19.166 KPM yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Pematang Siantar. Untuk Kecamatan Siantar Utara 4.522 KPM, Siantar Marimbun 984 KPM, Siantar Marihat 1.685 KPM, dan Siantar Selatan 1.480 KPM. Selanjutnya Kecamatan Siantar Sitalasari 1.458 KPM, Siantar Barat 2.888 KPM, Siantar Timur 3.163 KPM, dan Siantar Martoba 2.936 KPM. Rapat memutuskan, penyaluran BLT Subsidi BBM tahap I direncanakan pada 25, 26, dan 27 Oktober 2022, di masing-masing wilayah. Sedangkan lokasinya disesuaikan di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Sementara penyaluran BLT BBM Subsidi tahap II direncanakan pada 22, 23, dan 24 November 2022. Penyaluran tahap I direncanakan dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Pematang Siantar, bekerja sama dengan Bank Sumut. Bank Sumut akan menempatkan dua petugasnya di setiap lokasi penyaluran BLT Subsidi BBM. Penyaluran BLT Subsidi BBM melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar, pihak kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Babinsa, Babinkamtibmas, relawan, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sekda Budi Utari Siregar menerangkan, penyaluran BLT Subsidi BBM Penanganan Dampak Inflasi Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dalam rangka mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM oleh pemerintah tanggal 3 September 2022 terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat miskin. (Red-Akt/35) AktualNews
Sumber: