Bawa Kabur Mobil Leasing Driver Taksi Online Ini Harus Berurusan Dengan Polisi
Surabaya, Aktual News-Ditangkapnya Jumadi (45) warga Jalan Pacar Kembang 3, Surabaya oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo bukan tanpa sebab. Pria yang bekerja sebagai driver taksi online ini diketahui melarikan mobil yang masih dikredit dari sebuah leasing mobil. Pelaku Jumadi diamankan tidak sendiri, ada Nur Chamim (36) warga Jalan Mojo Klanggru Surabaya turut pula diamankan. Keduanya diciduk Polisi, Kamis 18 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, dan berawal dari tersangka Jumadi yang mengajukan kredit mobil di Jalan Jemursari Surabaya, dengan uang muka milik tersangka Nur Chamim. Uang muka itu sebesar Rp. 15.000.000, dan Jumadi bersedia menjadi atas nama kredit, dikarenakan nantinya mobil tersebut akan dipakai untuk ojek online yang hasilnya dibagi berdua. Setelah kredit disetujui, mobil tersebut oleh tersangka Jumadi dipergunakan untuk ojek online. Namun karena penghasilannya minim dan tidak bisa untuk membayar angsuran, maka oleh tersangka Nur mobil diambil denga alasan akan dipakai keperluan keluarga. “Ternyata itu hanya alasan Pelaku Nur, sebab diketahui mobilnya dijual kepada orang lain,” sebut Budi Nurcahyo, Kapolsek Wonocolo, Jum’at (19/7/2019). Oleh Nur, lanjut Budi, ketika tersangka Jumadi meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka Nur, dia tidak memberitahu ke pihak leasing selaku penerima Fidusia. Mobil tersebut dijual ke saudara Faurozi (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000. Sedangkan pembayaran angsuran mobil itu, sampai dengan saat ini mengalami keterlambatan membayar selama 1 tahun. Atas kejadian tersebut, pihak leasing mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000, dan melaporkan ke Polisi. Barang bukti yang ikut diamankan, sebuah BPKB mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1194 AO serta Jaminan sertifikat Fidusia. Keduanya diduga melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: