Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Dinilai Dedikatif, Praktisi Hukum Beri Apresiasi
Layanan Publik oleh Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kamis (4/8). Bekasi, AktualNews-Di balik heboh beberapa waktu lalu tentang sejumlah oknom aparatur instansi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dicokok pihak Kepolisian gara-gara ikut-ikutan bermain dalam pusaran “mafia tanah”, ternyata ada figur yang mendapat penilaian positif. Dia adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Drs Hiskia Simarmata, M.Si M.Kn, yang dahulu pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang di Sumatera Utara kemudian menduduki jabatan yang sama di Kota Jakarta Utara. Apresiasi terhadap kinerja Simarmata diungkapkan praktisi hukum Mohammad Taufiq saat ditemui di kantornya, Jln Salemba III No. 5 Paseban Senen Jakarta Pusat, Minggu (2/10). Secara gamblang dia mengemukakan apresiasi dan penghargaannya kepada Simarmata, karena suratnya yang berisi permintaan penjelasan atas sebidang tanah semula sudah dikirimi surat sebagai konfirmasi, tetapi mungkin dirasakan belum cukup sehingga masih disempatkan waktu mengirimi surat susulan yang sekaligus dilampiri dengan “alat bukti surat”. Menjelaskan apresiasi dan penghargaannya itu, Taufiq mengatakan : “Pak Simarmata menunjukkan pemahamannya paripurna mengenai filosofi kepemimpinan pemerintahan sehingga terbukti mampu menampilkan profilnya secara utuh pula, bukan saja sekedar seorang pemimpin pada salah satu unit organisasi birokrasi melainkan juga sekaligus proaktif membantu mendudukkan kepentingan hukum seseorang warga masyarakat dengan mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, maka oleh karena itu sudah selayaknya diberikan apresiasi”. Mengenai detilnya Taufiq menjelaskan, dengan suratnya No. 07/Smr&R-N.Lit/V/2022 tgl. 3 Juni 2022 pihaknya “meminta penjelasan” Simarmata selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi soal bidang tanah SHM No. 281/Gapura Muka yang dahulu merupakan bagian wilayah Kabupaten Bekasi kemudian beralih masuk wilayah DKI Jakarta pasca berlakunya PP No. 45 tahun 1974 tentang Perluasan Wilayah DKI Jakarta. Tanah ini dahulu adalah tanah Girik C No. 643 seluas 10.335 m2 milik almarhum Saut Bin Perin dikonversi menjadi SHM No. 281/Gapura Muka tgl 1 Juli 1974 Surat Ukur No. 521/1974 oleh Kepala Kantor Pertanahan (dahulu : Kepala Sub Direktorat Agraria) Kabupaten Bekasi. Konversi tanah Girik C No. 643 dengan SHM No. 281/Gapura Muka ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa tertgl 14 Juni 1974.seakan-akan diberikan kepada Imam Soleh, padahal belakangan terbukti Saut Bin Perin sudah wafat tgl 6 Agustus 1966 atau lebih 7 (tujuh) tahun sebelum surat kuasa itu dibubuhi tandangannya. Suratnya itu, kata dia, sebelumnya sudah dibalas Simarmata melalui surat No. MP.01.02/1388- 4216/ VIII/2022 tgl. 23 Agustus 2022 ‘tanpa lampiran’ tetapi memuat serangkaian penjelasan yang menurut Taufiq sudah memadai karena memang beralasan cukup. Hanya rupa-rupanya Simarmata merasa itu belum cukup, demikian tuturnya lanjut, sehingga kemudian disusulinya lagi dengan suratnya No. HP.02.02/1627-32.16/IX/2022 tgl.23 September 2022 berisi penjelasan yang tidak jauh berbeda bunyinya, tetapi kali ini justru dilengkapi dengan “lampiran alat bukti surat” yang membuktikan penjelasannya dalam surat terdahulu. Ini menurut Taufiq tidak lazim sepanjang pengalamannya dalam komunikasi melalui media surat-menyurat dengan pejabat-pejabat atau pimpinan-pimpinan birokrasi mengenai kepentingan hukum warga masyarakat, baik tingkat kementerian serta lembaga/badan di pusat mau pun dengan Kepala-Kepala Daerah serta unit-unit birokrasi di daerah-daerah. Jangankan mengirimkan surat susulan untuk melengkapi atau lebih menjelaskan sesuatu surat yang sebelumnya sudah dikirim, malah ada suratnya mengenai kepentingan hukum warga masyarakat yang sama sekali tidak dibalas atau diberikan konfirmasi, termasuk pula Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ketika dijabat Sofian Jalil. Sampai dicopot dari jabatannya oleh Presiden Jokowi dan digantikan Marsekal Purrn Hadi Tjahjanto pada hari Rabu 15 Juni 2022, tandas Taufiq, suratnya No. 01/Smr &R-N.Lit/I/2021 tgl 4 Januari 2021 berisi rekomendasi tentang penyelesaian kemelut tanah di Kota Ambon gara-gara ulah oknom-oknom aparatnya di daerah tidak pernah dibalas atau diberikan konfirmasi. Padahal kewajiban untuk itu menurut dia diatur dalam UU, antara lain UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah. Ditanyakan lebih jauh tentang mengapa pihaknya mesti meminta penjelasan Simarmata mengenai SHM No. 281/Gapura Muka, dia mengatakan SHM No. 281/Gapura Muka Surat Ukur No. 521/1974 seluas 10.335 m2 yang diganti dengan SHM No. 32/Cakung Timur kemudian dilakukan pemisahan dengan menerbitkan ke-3 SHM No.33, No.34 dan No.35/Cakung Timur dengan luas akumulatifnya hanya 8.460 m2 dan letaknya di RT 005/RW 006 Cakung Timur lagi pula historisnya berasal dari Girik C No. 643, tetapi dipakai menguasai tanah Girik C No. 1444 seluas 9.817 di Jln Raya Cakung Cilincing RT 011/RW 006 Cakung Timur milik Asmat yang turun pada anak-anaknya, Ridwan alias Ridwan Bin Asmat Dkk., Kliennya, selaku “ahli waris”. Dimintainya penjelasan dari Simarmata, menurut Taufiq, sesungguhnya didasarkan pada beberapa alasan. PERTAMA, kata dia, karena penerbitan SHM No. 281/Gapura Muka tgl 1 Juli 1974 sebagai “konversi” Girik C No. 643 adalah oleh Kepala Kantor Pertanahan (dahulu : Sub Direktorat Agraria) Kabupaten Bekasi, yaitu beberapa bulan sebelum kawasan ini beralih masuk bagian wilayah DKI Jakarta, kecuali sertifikat pengganti berupa SHM No. 32/Cakung Timur sampai “pemisahan” yang melahirkan ke-3 SHM No.33, No.34 dan No.35/Cakung Timur dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur. KEDUA, walau historisnya beda yaitu dari tanah Girik C No.643 begitu pula letak ke-3 SHM adalah di RT 005/RW 006 Cakung Timur, tetapi menurut pemegang SHM No.33, No.34 dan No. 35/Cakung Timur ada Berita Acara Pemeriksaan Batas Tanah No. 105/BA/PPT/JT/2004 dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dikesankannya seolah-olah meneguhkan penguasaan tanah Girik C No. 1444 di RT 011/RW 006 dengan dasar ke-3 SHM itu atau seolah-olah tidak salah padahal terbukti pula tanah Girik C No. 1444 ini sudah diverifikasi Kepala Kantor Pertanahan (dahulu : Kepala Sub Direktorat Agraria) Jakarta Timur sendiri setelah masuk wilayah DKI Jakarta. KETIGA, pihaknya sudah meminta penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur atas tanah Girik C No. 1444 ini sebab sudah diverifikasinya sendiri padahal ada penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Batas Tanah atas ke-3 SHM No.33, No.34 dan No.35/Cakung Timur bersama SHM No.38/Cakung Timur seakan-akan di atas tanah Girik C No. 1444, tetapi balasan suratnya secara substansial menyimpangi penjelasan yang diminta, entah sengaja atau tidak. Dengan surat susulan Simarmata dilampiri “alat bukti surat”, menurut Taufiq, lebih melapangkan kemudahan bagi pihaknya dalam melakoni peran selaku “Kuasa Hukum” untuk mengambil langkah-langkah hukum memulihkan hak ahli waris Asmat atas tanah Girik C No. 1444 seluas 9.817 m2 di Jln Raya Cakung Cilincing RT 011/RW 006 Cakung Timur, sebab menjadi lbh jelas warkah dll mengenai SHM No. 281/Gapura Muka harus ada pada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, dengan kata lain “tak boleh tidak”. Ini menurut Taufiq, menunjukkan Simarmata dalam melaksanakan fungsi dan wewenang selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah menunjukkan jati diri sebagai pejabat aparatur Pemerintah yang berdedikasi tinggi dan mampu memaknai sesuatu jabatan yang diberikan padanya berdasarkan UU merupakan amanah, selain memiliki jiwa kepedulian untuk membantu mendudukkan kepentingan hukum warga masyarakat agar menjadi lebih terang dan jelas.
AktualNewsSumber: