Pemko Pematang Siantar dan Forkopimda Rakor Penyaluran BLT Subsidi BBM Tahun Anggaran 2022

Pemko Pematang Siantar dan Forkopimda Rakor Penyaluran BLT Subsidi BBM Tahun Anggaran 2022

Siantar, AktualNews - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2022 bersama Unsur Forkopimda. Rapat dibuka Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar AP, di Ruang Data Setdako Pematang Siantar, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH dalam laporannya menyampaikan, Pelaksanaan Penyaluran BLT Subsidi BBM sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Sedangkan sumber Anggaran Bantuan Sosial adalah Dana Transfer Umum (DTU) berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID). Untuk data calon penerima BLT Subsidi BBM, lanjutnya, yakni hasil verifikasi dan validasi kelurahan, kecamatan, serta Dinas Sosial P3A Kota Pematang Siantar. Rekapitulasi penerima BLT Subsidi BBM per kecamatan, yaitu Siantar Utara 4.522 Kepala Keluarga (KK), Siantar Marimbun 984 KK, Siantar Marihat 1.685 KK, dan Siantar Selatan 1.480 KK. Kemudian, Siantar Sitalasari 1.458 KK, Siantar Barat 2.888 KK, Siantar Timur 3.163 KK, Siantar Martoba 2.936 KK. Dengan total keseluruhannya 19.121 KK. Sedangkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Budi Utari Siregar AP menyampaikan, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mengendalikan inflasi daerah antara lain dengan memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi. Pemko Pematang Siantar, lanjutnya, menggunakan DID untuk bantuan sosial. "Karena tahun ini kita mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), yang sebagian peruntukannya juga dapat diberikan untuk bantuan sosial," terangnya. Direncanakan, penyaluran BLT Subsidi BBM sebanyak dua tahap dengan sasaran warga yang terdampak inflasi akibat kenaikan harga BBM mulai tanggal 3 September 2022 lalu. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, lanjutnya, penerima BLT BBM adalah para pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. "Dalam penyaluran BLT Subsidi BBM ini, saya berharap kepada lurah, camat, dan Dinas Sosial Kota Pematang Siantar agar dengan serius dan teliti melakukan verifikasi dan validasi data terhadap seluruh warga calon penerima BLT Subsidi BBM. Sehingga tidak ada data yang ganda atau tumpang tindih dengan data penerima BLT BBM yang telah disalurkan Kementerian Sosial melalui Kantor Pos yang sedang berjalan saat ini. Kami juga memohon bantuan kerja sama dengan pihak Bank Sumut Cabang Pematang Siantar untuk berperan serta menyalurkan BLT Subsidi BBM ini, sehingga kita harapkan dapat berjalan dengan lancar," kata Sekda Budi Yang membacakan sambutan Wali Kota Susanti. Demi kelancaran penyaluran BLT Subsidi BBM, Pemko Pematang Siantar sangat mengharapkan dukungan Unsur Forkopimda untuk turut melakukan monitoring sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian. "Secara khusus kepada Bapak Kajari, kami mohon untuk dapat melakukan pendampingan hukum penyaluran Bantuan Langsung Tunai Subsidi BBM Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022. Semoga program ini dapat berdampak selaras bagi meningkatnya kesejahteraan masyarakat kota Pematang Siantar, demi terwujudnya Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” terangnya. Selanjutnya dilaksanakan diskusi yang dipimpin Asisten II Pemko Pematang Siantar Zainal Siahaan SE MM. Hadir pada acara tersebut, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Kapolres Pematang Siantar, mewakili Kajari Kota Pematangsiantar, pimpinan Bank Sumut Cabang Kota Pematang Siantar, para Pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar, para camat, serta relawan di Kota Pematang Siantar. (Red-Akt/35)   AktualNews

Sumber: