Terkait Permintaan Penarikan Berita Oleh Kades Jeungjing, Redaksi AktualNews Akan Ambil Sikap
Cisoka, AktualNews-Adanya permintaan penarikan berita oleh kades Jeungjing kecamatan Cisoka, UG Dani, sebagai Pimpinan redaksi (Pimred), PT Aktual Mediatama Persada akan mengambil sikap tegas, dengan adanya permintaan penarikan berita oleh kades Jeungjing kecamatan Cisoka Kab, Tangerang. Pasalnya ujar UG Dani, penarikan berita yang sudah tayang dimedia cetak maupun media online hal tersebut tidak dibenarkan dan itu jelas tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, BAB II, pasal 4, ayat (2), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan pasal ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pres, pres nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. BAB VIII, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipindana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) salah satu adalah permintaan penarikan berita oleh kades Jeungjing itu jelas menyalahi aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. UG Dani juga mengatakan sedang mengkaji bersama dengan tim biro hukum media AktualNews.co.id, terkait chat Kades Jeungjing dengan wartawan AktualNews.co.id, yang akan mentransfer (tf-red) dengan meminta nomor rekening Pemred media AktualNews.co.id, masih dalam pengkajian langkah hukum selanjutnya ujar UG Dani [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: