Proyek rehabilitasi gedung pelatihan kerja di BLK Jayanti Biarkan Pekerja tanpa K3

Proyek rehabilitasi gedung pelatihan kerja di BLK Jayanti Biarkan Pekerja tanpa K3

Tangerang,AktualNews-Berdasar temuan awak media di lokasi proyek rehabilitasi gedung pelatihan kerja di mana hampir semua pekerja tak menggunakan Sefti alat pelindung diri atau bisa juga di kenal (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada senin siang (03/10/2022) bisa berpotensi pada kelalaian pekerja. Di duga pelaksana atau pemilik dari proyek tersebut sengaja tak mengindahkan adanya surat edaran Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat No 10/SE/M/2022 tahun 2022. Penetapan Menteri PUPR sebagai langkah terwujudnya keselamatan kontruksi guna pemenuhan standar Keselamatan,kesehatan dan keberlanjutan tenaga kerja,Publik dan lingkungan tak pula di pahami oleh Pelaksana atau pemilik dari proyek tersebut. Padahal jelas kita ketahui bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi bahaya yang muncul di tempat kerja. Proyek dari Dinas tata ruang dan bangunan yang bernilai anggaran 1.459,718,000 dan di laksanakan oleh CV AKBAR JAYA KONTRAKTOR mestinya mentaati aturan dari Surat edaran Menteri PUPR tahun 2022 tersebut.[Red/Akt-15/Mulyadi] AktualNews

Sumber: