Pekerjaan Paving Blok Kp. Cipari Rt. 005/001, Desa Cempaka Cisoka Diduga Dibangun Di Atas Lahan Warga
Foto Dokumentasi : pembangunan paving blok Kp. Cipari Rt.001/005. Ds Cempaka Cisoka, diduga mengurangi volume lebar bahu jalan Cisoka,AktualNews-Pembangunan jalan Desa/jalan pemukiman dan perumahan diduga tidak sesuai,!!!! terlebih jalan Desa, dari penelusuran awak media harian online AktualNewco.id, ada indikasi pembangunan paving blok kp, Cipari Rt.001/005, Ds Cempaka kecamatan Cisoka, dibangun di atas tanah warga, bukan jalan Desa. Selanjutnya awak media harian online AktualNews.co.id, mewawancarai 2 (dua), orang warga kp. Cipari Rt.001/005, Ds Cempaka Kecamatan Cisoka, terkait pembangunan paving blok tersebut, kedua warga mengatakan dan membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan paving blok tersebut di atas lahan warga dan warga pun membenarkan jalan tersebut memang sudah ada tetapi itu bukan jalan Desa ujarnya. Selanjutnya kepada awak media harian online AktualNews.co.id, sebelum dibangun memang ada yang datang sepertinya orang Desa (perangkat desa-red), bahwa jalan tersebut akan di bangun/di paving blok, warga mengijinkan lahannya di bangun paving blok, dan warga juga mentanda tangani surat persetujuan, untuk diketahui pembangunan paving blok tersebut dibangun di atas lahan warga/tanah warga dengan surat pernyataan persetujuan, sejatinya suatu pembangunan yang menggunakan anggaran APBD, seyogyanya adalah aset daerah dalam hal ini aset pemerintah desa setempat sehingga jalan tersebut menjadi jalan umum. Herli Surbi wakil ketua DPD Ampi Kab, Tangerang saat di mintai pendapatnya oleh awak media harian online AktualNews.co.id, Herli Surbi sangat menyayangkan jika benar pembangunan jalan Desa dibangun di atas lahan/tanah warga itu tidak dibenarkan, pasalnya pembangunan yang dialokasikan dari APBN/APBD, harus ada pertanggung jawabannya, bukan hanya sebatas pernyataan lalu tanda tangan di atas materai saja, dan harus di ingat juga ujar Herli Surbi, tanda tangan di atas materai hanya sebatas perjanjian atau pernyataan semata, bukan pernyataan hak milik (menjadi aset Desa-red), seharusnya sih ujar Herli Surbi, jika pembangunan di suatu wilayah atau Desa, ya harus di buatkan akta hibahnya terlebih dahulu melalui PPATs kecamatan setempat, apa lagi pembangunan paving blok tersebut dibangun di atas tanah warga yang mana akepemilikan tanah tersebut ada beberapa orang, gunanya akta hibah untuk menjaga jika di kemudian hari ada konflik atau saling mengklaim dan yang pasti Dinas Perkim kab, Tangerang tidak bisa serta merta membangun paving blok jika lahan tersebut berpotensi sengketa di kemudian hari, Dinas Perkim Kab, Tangerang seharusnya paham jalan tersebut sudah di hibahkan apa belum oleh para pemilik lahan. Untuk diketahui pembangunan paving blok Kp. Cipari Rt.001/005. Ds Cempaka Cisoka, pembangunan paving blok selain dibangun diatas lahan/tanah warga juga diduga mengurangi volume lebar bahu jalan, Herli Surbi berharap Bupati kab,Tangerang. Bpk. A. Zaki Iskandar, dapat mengevaluasi kinerja dari dinas perumahan, pemukiman dan pemakaman Kab, Tangerang, pungkas Herli Surbi.[ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: