Herli Surbi : Menyoroti Legalitas CV. Sumber Makmur Pompa, Terkait Pekerjaan Drainase, Kp. Hidroponik Desa Cib

Herli Surbi : Menyoroti Legalitas CV. Sumber Makmur Pompa, Terkait Pekerjaan Drainase, Kp. Hidroponik Desa Cib

Herli Surbi Wakil Ketua DPD Ampi Kab, Tangerang   Cisoka, AktualNews-Pembangunan Drainase "Kp. Hidroponik-red), di perumahan griya permata Cisoka Rt. 03/07, desa Cibugel kecamatan Cisoka, menarik perhatian Herli Surbi wakil ketua DPD Ampi Kab Tangerang, pasalnya menurut Herli Surbi, ada yang aneh dan janggal terkait penunjukan rekanan atau pihak ketiga yang di tunjuk oleh Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pemakaman kabupaten Tangerang. Patut dipertanyakan legalitas Cv. Sumber Makmur Pompa, yang menangani pekerjaan drainase tersebut, pasalnya ujar Herli Surbi, pembangunan drainase griya permata Cisoka Rt.03/07. Ds Cibugel Cisoka, sebesar Rp. 148.741.000,- (Seratus empat puluh delapan juta, tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), yang bersumber dari APBD 2022, dan keanehan dimana pihak ketiga atau pelaksana kegiatan pembangunan drainase dikerjakan oleh CV. Sumber Makmur Pompa, dari nama CV-nya saja jelas perusahaan tersebut menjual atau penyedia pompa air bukan sebagai kontraktor. Untuk memastikan Herli Surbi pun mencari informasi terkait CV. Sumber Makmur Pompa, dan di dapati CV. Sumber Makmur Pompa, memiliki kualifikasi pekerjaan pengeboran sumber air tanah dalam, ini yang menjadi pertanyaan besar kok bisa Dinas Perkim kab, Tangerang menunjuk rekanan yang bukan pada bidangnya, dalam hal ini Herli Surbi sebagai masyarakat yang masyarakat juga kedudukannya sama sebagai kontrol sosial dan berhak meminta kepada Inspektorat Kab, Tangerang untuk menelusuri legalitas CV. Sumber Makmur Pompa tentang mekanisme penunjukan pekerjaan tersebut, apakah Melalui tender atau penunjukan langsung ini yang harus di ketahui oleh masyarakat luas imbuhnya Masih ujar Herli Surbi, kan sudah ada ketentuannya rekanan atau perusahaan yang mengerjakan suatu pekerjaan dari dinas harus memenuhi syarat kualifikasi : persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas izin usaha, seperti jenis izin usaha, bidang usaha/sub bidang usaha/sub kualifikasi dan NIB (Nomor Izin Berusaha -red), jika yang dikerjakan drainase (bukan spal yang dalam pekerjaan sekarang-red), yang pasti NIB-nya mengacu pada izin usaha jasa konstruksi atau biasa di singkat iujk, ini yang menjadi dasar saya (Herli Surbi), sebagai masyarakat yang peduli dengan pembangunan infrastruktur di Kab, Tangerang agar merata bukan sekedar asal ada fisik semua beres kapan kabupaten Tangerang akan maju pungkasnya. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews  

Sumber: