Kades Berjo (S) Akhirnya Memenuhi Panggilan Kejaksaan Karanganyar untuk Pemeriksaan

Kades Berjo (S) Akhirnya Memenuhi Panggilan Kejaksaan Karanganyar untuk Pemeriksaan

Karanganyar, AktualNews - Kepala Desa Berjo (S) akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Karanganyar untuk pemeriksaan kasus korupsi. Selasa (27/09). Pada panggilan pertama untuk pemeriksaan dia mangkir karena alasan sakit, untuk panggilan ke dua ini (S) sudah merasa sehat. Sesampai di kejaksaan tersangja (S) diperiksakan ke RSUD Karanganyar dan pemeriksaan Antigen. Hasil pemeriksaan tersangka (S ) dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif dari covid 19. Dari pihak kejaksaan lalu menahannya dititipkan (S) dan (EK) di rutan solo. Untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan dari Pengacara Kades Berjo (S) Ari Santoso menyampaikan," kita baru dimusyawarahkan dulu dengan pihak keluarga," tuturnya. Alasan penahanan karena dia masih menjabat kades ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Menurut Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah ( S ) dipriksa jam O9 sampai jam 13,OO siang dicecar dengan 24 pertanyaan. Tentang Bumdes Desa Berjo, melanggar UU Tipikor kena pasal 2 dan 3 dengan ancaman pidananya diatas 5 tahun." Ungkapnya. Lanjut Tubagugus, etelah pemeriksaan kedua tersangka selama 20 hari belum selesai dapat perpanjang 20 hari lagi dan begitu selesai langsung dilimpahkan di pengadilan Semarang," terangnya. Kades Berjo (S ) ketika mau diberangkatkan ke rutan Solo berpesan sama warga masyarakat Berjo, semoga baik - baik semua dan sehat - sehat selalu," ungkapnya. (Red/Akt-52)   AktualNews

Sumber: