Tulis Angka, Warga Labura di Cokol Polisi

Tulis Angka, Warga Labura di Cokol Polisi

Labura, AktualNews-Kedapatan menulis angka judi jenis togel, Daya Wiwik (45) warga Dusun III Desa Pasang Lela Kec. NA IX-X Kab. Labura. Dicokol unit Reskrim Polsek NA-IX-X pada hari Senin tgl 12 September 2022, sekira pukul 15.15 Wib. Penangkapan oleh TEKAB unit reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT dengan menyita barang bukti 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 212.000. Informasi dimaksud dibenarkan Kanit Reskrim Polsek NA-IX-X Iptu Gunawan Sinurat melalui celulernya Kamis 15/9/2022, dijelaskanya penangkapan berdasarkan info dari masyarakat Desa Pasang Lela yang resah karena sering terjadi perjudian jenis TOGEL di Dusun III Desa Pasang Lela. " Maka dari itu TEKAB unit reskrim Polsek NA IX-X laksanakan lidik, pancing beli nomor kemudian menangkap 1 orang tersangkanya bernama DAYA WIWIK, warga Desa Pasang Lela" ujarnya. Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit HP merk NOKIA yang kotak masuk dan keluarnya terdapat pesanan angka TOGEL, serta uang sebesar 212.000 yg merupakan uang hasil penjualan angka togel.jelas Kanit Reskrim. Masih dari keterangan Iptu Gunawan, Tersangka mengaku menjual angka tebakan judi TOGEL tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki-laku berinisial B, warga Desa Pasang Lela. Dari pengakuan tersangka tim langsung laksanakan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil diduga sudah bocor berhubung berada di dusun yang sama dengan lokasi penangkapan DAYA WIWIK. Untuk tersangka kini telah kita amankan di mapolsek NA-IX-X guna pemeriksaan lebih lanjut.pungkas Iptu Gunawan. [ Red/Akt-01 ]   AktualNews

Sumber: