PGN Makowilsus Cirebon Raya mengutuk keras aksi penolakan Pembangunan Gereja di Kota Cilegon

PGN Makowilsus Cirebon Raya mengutuk keras aksi penolakan Pembangunan Gereja di Kota Cilegon

Cirebon, AktualNews- Aksi penolakan oknum masyarakat yang diduga turut didukung wali kota dan wakil walikota Cilegon sebagaimana terekam dalam video dalam aksi petisi penanda tanganan petisi penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon beberapa waktu lalu dimedsos sangat disayangkan. "Tindakan itu adalah sebagai perbuatan keji dan rendah" Karena hal itu jelas bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang memberikan kebebasan  warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama masing masing (pasal 29 ayat 1 dan ayat 2). Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam pres release yang diterima awak media dari Panglima Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makowilsus Cirebon Raya Mohammad Yusuf Daud, (10/9). Kami mengutuk keras tindakan rasisme yang diduga dilakukan yang juga diduga didukung oleh walikota dan wakil walikota Cilegon. Kami akan terus memantau perkembangan isu penolakan ini dan kalau diperlukan kami akan mendorong kementerian agama untuk segera mendesak Pemerintah Daerah Kota Cilegon untuk segera memberikan ijin pembangunan Gereja di Kota Cilegon agar masyarakat Kristiani yg tinggal di Kota Cilegon dapat melakukan peribadatan sesuai dengan hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang. Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang besar yang terdiri dari berbagai  suku, bahasa dan agama. Kita adalah Masyarakat Pancasila yang wajib menghormati hak hak saudara kita yang berbeda beda agama suku dan bahasa" tegas Yusuf Daud [Red/Akt-25/As]   AktualNews A

Sumber: