Taslim Wirawan SH, Akan Mempertanyakan Denda Perda Nomor 20 Tahun 2004 Sebesar Rp. 5 Juta. Terkait Penyegelan
Foto Dokumentasi : Taslim Wirawan SH, ketua umum lsm Seroja Indonesia Tangerang, AktualNews-Taslim Wirawan SH, ketua umum lsm Seroja Indonesia, menyoroti penutupan/penyegelan toko obat berkedok kosmetik diwilayah kecamatan Solear beberapa waktu lalu. Pasalnya ujar Taslim Wirawan SH, mengutip dari pemberitaan media online Lintascakrawalanews.com, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, Satpol-PP, Kab, Tangerang menutup/menyegel salah satu toko obat berkedok kosmetik di Kp. Cisalak desa Cirendeu kecamatan Solear, penyegelan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan namun ujar Taslim Wirawan SH, selang beberapa hari kemudian atau tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2022, kembali di media online yang sama menayangkan berita dengan judul berita (Trantib kecamatan Solear, Panggil Pengusaha Miras dan Obat-obatan), ironis pemilik/atau penjual obat-obatan jenis exsimer dan tramadol hanya dikenakan sanksi denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), denda tersebut berdasarkan perda Nomor 20 Tahun 2004, untuk itu Taslim Wirawan SH, selaku ketua umum lsm Seroja Indonesia, akan mengirimkan surat audensi/klarifikasi kepada, 1. Ka Satpol-PP. Kab, Tangerang, 2. Kasi Satpol-PP kecamatan Solear, 3. Dinkes Kab, Tangerang. 3. Kepala Tata Usaha Puskesmas Cikuya, Dinkes kabupaten Tangerang, terkait denda Perda sebesar Rp. 5 juta, hal tersebut akan dipertanyakan, penerapan dan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Perda Nomor 20 Tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dari penerapan undang-undang dan perda yang di terapkan kepada pelaku usaha obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras-red), sehingga adanya sanksi denda Perda sebesar Rp. 5 juta, kepada pelaku usaha Obat-obatan "exsimer dan tramadol-red", yang tempat usahanya telah disegel, untuk diketahui penyegalan oleh Satpol-PP. Kab, Tangerang berdasarkan Perda, lah apakah peredaran Obat-obatan jenis exsimer dan tramadol apakah termasuk melanggar Perda, untuk diketahui exsimer dan tramadol jelas masuk dalam daftar golongan G, dan ada sanksi pidannya dan itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian-red), ujarnya (Taslim Wirawan SH.), Taslim Wirawan SH, mengatakan kepada awak media harian online AktualNews.co.id, Satpol-PP Kab, Tangerang dan Satpol-PP, kecamatan Solear dan Dinkes kabupaten Tangerang yang di dampingi oleh kepala tata usaha Puskesmas Cikuya, dalam penutupan toko obat tersebut apakah ditemukan barang buktinya (exsimer dan tramadol-red). Berdasarkan peraturan dan undang-undang exsimer dan tramadol termasuk dalam kategori jenis obat-obatan yang dilarang peredarannya termasuk miras (minuman keras-red), dan satu hal yang harus dipertanyakan, pemanggilan oleh Trantib kecamatan Solear kepada pengusaha miras dan obat-obatan apa urgensinya, apakah bentuknya pembinaan atau peringatan ini harus jelas ujar Taslim Wirawan SH. Jangan sampai Perda dan Undang-undang tentang kesehatan dijadikan intervensi/intimidasi (membayar denda perda-red), kepada pelanggar perda dan pelanggar hukum ujar Taslim Wirawan SH. [ Red/Akt-26/Har/Taslim Wirawan SH. ] AktualNews
Sumber: