Setelah Buron Selama 26 Hari, Pelaku Pembunuhan Togar Ensudin Marbun Ditangkap Polisi
Kutacane - AktualNews -Jajaran Polres Aceh Tenggara bersama Polres Toba Prov. Sumut menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Togar Ensudin Marbun (38) warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara. Tersangka Karben (47), warga Desa Lawe Beringin Horas ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Sigumpat, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Selasa (30/8/2022) "Pelaku sudah buronan lebih kurang 26 hari sejak diterbitkan DPO mulai 5 Agustus 2022," kata Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasatreskrim Iptu M Jabir, MH kepada wartawan. Saat ditangkap, katanya, pelaku dalam keadaan sakit dan sedang dalam penanganan medis salah satu rumah sakit di daerah Porsea, Sumatera Utara. "Jika kondisinya sudah fit atau sehat, selanjutnya pelaku akan langsung digiring ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan atas kasus tersebut," katanya. Kasus pembunuhan terjadi pada 2 Agustus 2022 di jalan raya Kecamatan Semadam Kab. Aceh Tenggara. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. (Red/AKT-27) AktualNews
Sumber: