Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH : Menyoroti Denda Perda Nomor 20 Tahun 2004, Sebesar Rp, 5 Juta,
Foto : Taslim Wirawan SH, ketua umum lsm Seroja Indonesia Tangerang, AktualNews-Melansir dari pemberitaan media online lintascakrawalanews, yang tayang pada Jum'at 26 Agustus 2022, dengan judul berita *"Trantib Kecamatan Solear Panggil Pengusaha Miras dan Obat-obatan"*, ketua umum lsm Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, SH, setuju dengan pendapat dari ketua umum lsm Gerhana *Inuar Efendi Gumay* terkait sanksi denda sebesar Rp.5000.000,- (lima juta rupiah), yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran perda Nomor 20 Tahun 2004, tidak akan membuat jera bagi pelaku pengedar obat-obatan terlarang dan yang menjadi pertanyaan besar denda pelanggaran perda sebesar itu uangnya masuk kemana, pasalnya ujar Taslim Wirawan,.SH, dengan adanya pembayaran denda tersebut tidak ada efek jera bagi pelaku pengedar obat-obatan terlarang (Tramadol dan Exsimer-red) dan hal yang wajar jika obat-obatan terlarang tersebut beredar bebas terutama di wilayah kecamatan Solear ujar Taslim Wirawan,.SH. Masih kata Taslim Wirawan.,SH, selaku ketua umum lsm Seroja Indonesia, penyegelan toko kosmetik yang kedapatan penyalahgunaan fungsinya jangan di jadikan ajang intimidasi dan kepentingan dengan mengatas namakan Perda, tapi ujung-ujungnya bayar denda dan toko tersebut beroperasi kembali, ingat obat-obatan yang masuk dalam daftar golongan G, ada pidananya dan sangat berbahaya bagi generasi muda terutama pada gangguan kamtibnas. Ditempat terpisah Sertu Suryana (Babinsa-red) sangat menyayangkan penyegelan tidak dilibatkannya bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat saat penyegelan toko obat yang berkedok toko kosmetik, pasalnya ujar Sertu Suryana, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bagian dari 3 pilar, jika penyegelan tersebut mendapatkan penolakan atau ditentang sehinga menimbulkan gesekan pastinya kami (Babinkamtibmas dan Babinsa-red), yang dimintai pertanggungjawaban, sebagai teritorial kewilayahan pungkasnya [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: