Bupati Karanganyar bisa Memberi ijin Industri dan Usaha lain, Karanganyar Minta Hanya Satu Kawasan Cagar Buday
Karanganyar, AktualNews - Supaya desa yang dimasukkan menjadi desa cagar budaya tidak menjadi kawasan primitif karena dilarang dikembangkan, tanpa ada kompensasi, Bupati Juliyatmono mengajukan usul ke Kemendikbud agar dari tujuh desa itu hanya desa Dayu saja yang masuk cagar budaya. ‘’Sebab warga tidak bisa berbuat apa-apa. Membangun rumah di atas tanah sendiri saja dibatasi kedalamannya, jangankan buat sumur, Apalagi dijual untuk menjadi kawasan industri, makin tidak boleh. Sehingga jika dibiarkan menjadi desa cagar budaya, desa itu akan menjadi kawasan primitif,’’ kata Bupati Juliyatmono, Selasa (30/8/2022) Sepert yang diwartakan, ada tujuh desa di Kecamatan Gondangrejo yang menjadi kawasan penyangga cagar budaya. Antara lain desa Dayu, Krendowahono, Tuban, Rejosari, Bulurejo, Jeruksawit, dan Wonosari. Desa itu karena berdekatan dengan Sangiran yang banyak ditemukan benda purbakala, maka tidak boleh diubah, dibangun untuk peralihan peruntukan, dan lainnya. Desa itu harus dibiarkan apa adanya karena sewaktu-waktu bisa dijadikan kawasan benda-benda purba. Padahal setelah dibangun tol dan ada exit tol khusus di Wonorejo untuk mengantisipasi kendaraan berat mengangkut peti kemas ke pelabuhan Semarang dan Surabaya, kawasan Gondangrejo banyak diincar investor dan ditetapkan kawasan pengembangan industri. ‘’Lha kalau menurut aturan tentang desa purbakala yang tidak bisa dikembangkan, maka desa itu benar-benar akan menjadi kawasan primitif. Sebab tidak boleh diubah sama sekali peruntukannya kecuali untuk purbakala.’’ Kasihan sekali warga yang memiliki lokasi tanah di situ. Karena itu Pemkab Karanganyar meminta Kemendikbud agar mengubah penetapan tujuh desa itu menjadi hanya satu desa saja yaitu desa Dayu, karena di situ sudah ada museum atau Kampung Purba yang untuk destinasi wisata edukasi. Dengan demikian enam kawasan lainnya bebas dikembangkan sesuai penetapan peruntukannya. Sebab banyak investor yang berminat. Sehingga itu jelas akan menguntungkan warga sekitar. Sedangkan warga Dayu bisa memperoleh keuntungan karena desanya menjadi kawasan wisata. Selain perubahan tujuh desa itu, Pemkab Karanganyar juga meneken usulan perubahan sawah yang dilestarikan atau kawasan hijau, menjadi kawasan industri. Ketentuannya, sepanjang ada investor yang menjamin dalam dua tahun bisa menanamkan investasi, membangun, bisa diijinkan. Syaratnya memang dalam dua tahun jika kawasan itu diinginkan menjadi kawasan industri, atau permukiman, atau restoran, bisa mengajukan, dan Pemkab bisa memberi ijin. Tapi dalam dua tahun harus dibangun. Jika tidak, automaticly kawasan itu kembali jadi sawah lestari. Di Karanganyar ada 20.000 hektar sawah yang dilestarikan. Dan oleh Kementerian Pertanian semula tidak boleh diubah peruntukannya. Namun karena kebutuhan pengembangan pembangunan, akhirnya diijinkan asal mengajukan dan dalam dua tahun dibangun.(Red/Akt-52) AktualNews
Sumber: