BBWS BS Telah Berikan 3 kali Surat Teguran pada Pengelola kali PP Land

BBWS BS Telah Berikan 3 kali Surat Teguran pada Pengelola kali PP Land

Karanganyar, AktualNews - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) telah telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola atau managemen Kali Pepe Land (KLP). Surat peringatan tersebut terutama mengenai konstruksi jembatan dan bangunan berkonstruksi yang didirikan. Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi awal BBWSBS bersama Pemkab Karanganyar dan Boyolali bersama dinas teknis. Kepala DPU PR Karanganyar kepada wartawan menuturkan, proses pembangunan seharusnya dengan ijin dan rekomendasi dinas teknis. Rekomendasi dan ijin ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat terjadinya kerusakan lingkungan. "Memang betul ada surat peringatan dari BBWSBS. Terutama soal konstruksi bangunan yang menjorok ke sungai,"katanya kepada wartawan Selasa (23/08/2022). Dijelaskan, pihaknya masih menunggu tindakan dan langkah selanjutnya dari BBWSBS. "Bagaimana respon pengelola, kami masih menuy informasi dari BBWSBS," terangnya. Asihno Purwadi menyampaikan, dibutuhkan koordinasi lintas sektoral untuk menyelesaikan masalah ini. "Dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan ke lokasi oleh tim lintas sektoral," terangnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, objek wisata baru Kali Pepe Land (KPL) yang berada di wilayah perbatasan antara Desa Gawangan Kecamatan Colomadu dengan Desa Donohudan yang masuk wilayah Kabupaten Boyolali, sampai saat ini belum mendapat ijin dari instansi atau dinas terkait. Padahal lokasi wisata baru tersebut telah beroperasi. Seharusnya pendirian objek wisata baru tersebut harus mendapatkan ijin dari Pemkab Karanganyar, Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) serta dari kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar. Beberapa informasi yang dihimpun, AktualNews, salah satu kendala perijinan adalah terkait dengan ijin pemanfaatan sungai yang merupakan wewenang BBWS. Selain itu terdapat sejumlah bangunan yang diduga terdapat penyimpangan tata ruang yang merupakan wewenang Kementriaan ATR/BPN. (Red/Akt-52)   AktualNews

Sumber: