Dalam Rangka Syiar Muktamar Muhammadiyah yang Ke-48, LBH Muhammadiyah Adakan Rakornas LBHMU Se Indonesia di So

Dalam Rangka Syiar Muktamar Muhammadiyah yang Ke-48, LBH Muhammadiyah Adakan Rakornas LBHMU Se Indonesia di So

Karanganyar, AktualNews - Dalam rangka Syiar Muktamar Muhammadiyah yang ke-48 LBHMU Muhammadiyah adakan Rakornas se Indonesia di Solo mulai hari Sabtu 20 Agustus 2022 selesai hari Minggu dan resmi penutupan. Minggu ( 21/8/22). Direktur LBH Muhammadiyah ( LBHMU ) Taufiq Nugroho menyampaikan, rakornas ini digelar di Solo sekaligus untuk Siyar Muktamar Muhammadiyah yang ke 48 yang akan berlangsung dibulan November 2022 mendatang. "Sehingga rakernas ini, kita dari LBHMU ikut menyemarakan seksligus mempersiapkan muktamar mendatang "terangnya usai penutupan Rakernas LBHMU di hotel Syariah. Minggu (21/8). Menurut Taufiq dalam rakernas ini menghasilkan tiga rekomendasi mewujudkan sinergitas gerakan bantuan hukum di lingkungan perserikatan Muhammadiyah. Antara lain mendorong terbentuknya LBHMU dibeberapa daerah yang belum terbentuknya LBHMU segera dibentuk, waktu tidak dibatasi namun diupayakan sebelum muktamar Muhammadiyah diselenggarakan. Untuk poin ke dua, lanjut Taufiq, mengadakan MOU dengan LAZISMU, dimana semua pembentukan LBHMU didaerah yang akan mengkaver biaya adalah LAZISMU daerah masing - masing karena LAZISMU sudah ada diseluruh daerah di Indonesia. "Untuk pon ke tiga, dari Kemenkumham siap memberikan bantuan dana kepada LBHMU untuk masyarakat lemah dan tidak mampu," terangnya. Dia mengatakan, sehingga masyarakat tidak mampu bisa datang minta bantuan hukum ke LBHMU tidak usah takut dan kuatir dimintai biaya dan jasa semua akan digratisi oleh LBHMU," paparnya. Rakornas LBHMU di kota Solo resmi berakhir 3 poin rekomendasi dihasilkan (rapat Kordinasi Nasional) tersebut. Dalam rekomendasi internal muhammadiyah sediri yaitu mewajibkan seluruh amal usaha kunsultan hukunmnya wajib dari LBHMU tidak boleh dari luar. " Misalnya seperti Rumah sakit PKU Muhammadiyah, Pendidikan, perguruan tinggi dan koprasi kunsultan hukumnya harus dari LBHMU," pungkasnya. (Red/Akt-52)   AktualNews

Sumber: