Geram kasus tidak ditindak lanjuti, SEMA : Agar pihak kepolisian Tegas Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan yang
Tangerang, AktualNews-Sentral Mahasiswa (SEMA) Tangerang mendesak politisi PDI Perjuangan, Epa Emilia beserta supir pribadinya, Pabuadi, untuk segera ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Jopie Amir. Koordinator SEMA Tangerang, Ervin Suryono, menerangkan bahwa Epa Emilia dan Pabuadi masih leluasa berkeliaran tanpa ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Seharusnya, lanjut Ervin, dengan sangkaan pasal yang dituduhkan Polres Metro Tangerang Kota kepada Epa Emilia dan Pabuadi, keduanya wajib ditahan sambil menunggu proses persidangan di pengadilan. "SEMA menuntut anggota kepolisian untuk menahan saudari Epa Emilia dan saudara Pabuadi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam KUHAP dalam pasal 21," ungkap Ervin usai menggelar konsolidasi mahasiswa di Cikokol, Kota Tangerang, Kamis, 18 Agustus 2022. Mahasiswa Stisnu Tangerang itu menyebutkan, kasus pidana yang disemat Epa Emilia selaku pejabat publik sebagai tersangka penganiayaan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan. Alasannya, kata Ervin, tidak ada transparansi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menerangkan kasus getok pistol yang terjadi kepada Jopie Amir. Ervin menuturkan, jangan sampai dengan kondisi tersebut ada dugaan main mata antara pihak kepolisian dengan Epa Emilia sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kota Tangerang. "Kami meminta kepolisian transparan dalam proses hukum yg melibatkan pejabat publik ini," jelasnya. Selain menuntut penangkapan, SEMA Tangerang juga meminta Epa Emilia untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD karena telah menciderai marwah lembaga legislatif di Kota Tangerang. SEMA menilai sikap arogansi Epa Emilia dalam menyelesaikan persoalan pribadinya tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat. "Kami Mendesak Epa, anggota DPRD mundur dari jabatan anggota Dewan Kota Tangerang," tegas Ervin. Ervin menegaskan apabila pihak kepolisian tidak tegak lurus terhadap aturan yang berlaku, maka SEMA akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Tangerang Kota dan di gedung DPRD. "Jika persoalan ini tidak menjadi atensi selama 4x24 jam dari anggota kepolisian, maka kami akan melakukan aksi untuk turun ke jalan," jelasnya. Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menjerat Epa Emilia dan Pabuadi dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022. Dengan pasal tersebut, Epa Emilia dan Pabuadi terancam hukuman penjara di atas lima tahun.[ Red/Akt-24/0421/Ari ] AktualNews
Sumber: