Ketua LSM Seroja, Taslim Wirawan SH, Akan Membuat Laporan Ke Polda Banten, Terkait Steatmennya Yang Dipelintir

Ketua LSM Seroja, Taslim Wirawan SH, Akan Membuat Laporan Ke Polda Banten, Terkait Steatmennya Yang Dipelintir

Foto Dokumentasi : isi berita yang di pelintir/diubah tanpa seijin.    Balaraja,AktualNews-Taslim Wirawan SH, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja, akan membuat laporan ke Polda Banten, terkait steatmennya yang diduga telah di pelintir oleh seorang oknum pimpinan salah satu media online. Untuk diketahui Taslim Wirawan SH, Kamis 11 Agustus 2022, telah membuat suatu steatmen di media online lintascakrawala.com, dengan judul berita " LSM Seroja, Serius Menyikapi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear ", di paragraf pertama pemberitaan media online lintascakrawala.com, disebutkan, ketua lsm Seroja. Taslim Wirawan SH, tidak tanggung-tanggung dalam menyikapi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, namun oleh oknum tersebut steatmen saya diubah tanpa seijin saya (Taslim Wirawan SH-red), yang awalnya steatmen saya seperti di sebutkan di atas di ubah menjadi Ketua LSM Seroja Taslim Wirawan SH, tidak bertanggung jawab, dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi di desa Pasanggrahan kecamatan Solear, (media online lintascakrawala.com-red), dengan adanya hal tersebut maka saya (Taslim Wirawan, SH-red), selaku ketua lsm Seroja bersama dengan penulis sekaligus koordinator liputan media lintascakrawala.com, wilayah Banten akan membuat laporan ke Polda Banten terkait : 1. Naskah/isi Berita di pelentir atau dirubah tanpa seijin, 2. Mengedit isi berita seolah-olah berita yang dipelentir dari media yang sama. Foto Dokumentasi : video steatmen ketua LSM Seroja Indonesia, yang di pelintir/diubah Pasalnya steatmen saya dimedia online lintascakrawala.com, telah dipelintir seolah-olah steatmen saya ada dua di media yang sama, pelaporan yang akan saya lakukan semata untuk memberi efek jera dan saling menghargai bukanya merubah naskah berita yang telah tayang di media online lintascakrawala.com, ujar Taslim Wirawan SH, kepada awak media harian online AktualNews.co.id dan hal tersebut jelas telah adanya perbuatan melawan hukum, dan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Penulis (Koordinator Liputan Banten) media lintascakrawala.com, sebagai penulis berita tersebut juga akan memuat laporan ke Polda Banten bersama-sama dengan ketua lsm Seroja, Taslim Wirawan, SH, laporan Koordinator Liputan Banten, (media online lintascakrawala.com) berdasarkan adanya oknum yang dengan sengaja merubah isi berita media online lintascakrawala.com, hal tersebut dimana dengan merubah isi berita media online lintascakrawala.com, Bpk Mulyani selaku Pimpinan Redaksi media online lintascakrawala.com, juga sangat menyayangkan adanya pengubahan isi berita media online lintascakrawala.com, tanpa seijin hal pelaporan ke Polda Banten, bukan untuk gaya-gayaan tetapi semata untuk menjaga nama baik media online lintascakrawala.com ujar Bpk Mulyani pimpred media online lintascakrawala.com. [ Red/Akt-26/Har/Taslim Wirawan SH ]   AktualNews

Sumber: