Kades Petung Jadi Pengurus Partai, Melanggar Peraturan
Foto : Camat Heru Joko Sulistyono memberikan surat peringatan pada Kades Petung Dwi Santoso. Karanganyar, AktualNews - Karena ketahuan menjadi pengurus parpol tertentu, dan menghadiri acara parpol tersebut dengan berpakaian atribut parpol. Kades Petung, Jatiyoso Dwi Santoso mendapatkan peringatan pertama dari Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono berlaku 30 hari ke depan. Camat saat klarifikasi dengan yang bersangkutan disaksikan Sekretaris Camat Achmad Junsedi dan dan Kasi Tata Pemerintahan Sukandar,mendapatkan pengakuan dari kades Petung, jika dirinya menjadi pengurus parpol. ‘’Karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2015 dan Perda nomor 15 tahun 2018, seorang kades tidak boleh merangkap menjadi pengurus parpol. Maka sesuai kewenangannya, Camat Jatiyoso menjatuhkan peringatan pertama kepada yang bersangkutan. Surat bernomor 770/495/2022 tentang peringatan tersebut,’’ kata Camat Heru Joko Sulistyono, Rabu (3/8). Kadinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sundoro saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai pembinaan berjenjang, tindakan memberikan surat peringatan itu sudah betul. Dan kades, karena masa jabatannya belum habis wajib mengingatkan. Informasi yang dia tahu, memang jabatan kades Petung masih sampai Desember. Dan karena sudah tiga kali menjabat, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi. Dan dia sudah ditawari menjadi calon legislatif dari parpol tertentu. Sehingga mungkin karena itu dia menjadi pengurus parpol itu. ‘’Hanya saja walau tindakan itu terserah yang bersangkutan, seharunya menunggu sampai masa jabatannya selesai. Sebab selama masih menjabat kades, maka dia terikat dengan peraturan yang menyebutkan kades harus tidak terlibat langsung dalam parpol,’’ kata Sundoro. Karena itu tindakan Camat melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, dan terus tyerang diakui, serta akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan itu sudah benar. Dan kades Petung juga bisa menerima. Apapun ini peringatan untuk semua agar berhati-hati. Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko mengatakan, sebetulnya kasus seperti kades Petung itu sudah lumrah terjadi. Saat ini tidak ada kades di Karanganyar yang tidak berafiliasi politik dengan parpol tertentu. Jadi semua anggota parpol. Hanya masalahnya memang peraturan mesti ditegakkan, kades selama masih menjabat resmi, harus tidak boleh terlibat langsung menjadi pengurus parpol. Itu harus diikuti. Tapi bahwa kades memiliki pilihan parpol tertentu itu tidak masalah. Termasuk saat digaet oleh parpol tertentu, itu juga tidak salah. Justru sebagai kader potensial sampai menjabat tiga kali, kalau tidak memiliki aksetabilitas tinggi, dan itu menjadi lahan untuk didekati parpol, itu biasa. Malah salah kalau parpol tidak menggaet dia sebagai kader. Perkara jabatan kades membatasi gerak langkahnya, itu tidak masalah.(Red/Akt-52) AktualNews
Sumber: